Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, penyidik KPK menyita satu unit apartemen di Kota Malang.
“Penyidik juga melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6/2025).
Namun Budi tidak menjelaskan lebih lanjut, milik siapa aset yang disita tersebut. Dia hanya menambahkan, penyidik juga memasang plang penyitaan satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan serta satu unit Rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
Budi juga tidak menyebut, kisaran nilai aset yang telah disita itu. “Pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Dalam penyidikan kasus tersebut, hari ini KPK juga memanggil Mathur Husyairi yang merupakan Anggota DPRD Jawa Timur, Abd. Motollib (Swasta), dan Firman Ariyanto (Swasta). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur,” ujar Budi. [hen/suf]






