Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi bejat tega dilakukan bapak-anak warga Sidoarjo. Dua sejoli yang sedang memadu kasih di Jalan Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (12/11/2021) lalu, ditelanjangi dan para pelaku merampas sepeda motor dan Handphone (HP) milik korban.
Kedua pelaku yakni Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21) warga Dusun Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, kedua pelaku hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan menaiki mobil Avanza warna putih.
Pelaku Totok menghentikan mobil yang dikendarainya dan turun dari mobil untuk buang air kecil. Pelaku mendengar suara berisik dan melihat dua sejoli, F (18) dan D (17) warga Mojokerto tengah memadu kasih. Pelaku merampas kontak sepeda motor namun korban mempertahankan sehingga pelaku memukul korban.
Karena takut, korban kemudian menyerahkan kontak sepeda motor miliknya. Tak puas dengan sepeda motor yang sudah diserahkan korban, pelaku kemudian meminta handphone (HP) milik korban. Namun lagi-lagi, korban tak memberikan sehingga pelaku kembali memukul korban.
Merasa takut, korban pun menyerahkan HP miliknya ke pelaku. Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh dua sejoli tersebut untuk melepas pakaian yang mereka pakai hingga telanjang bulat. Dua sejoli tersebut kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Para pelaku yang merupakan bapak-anak ini, kabur dengan membawa sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VG dan HP merk Oppo A83 warna gold. Kedua pelaku diamankan setelah korban melapor. Pelaku Totok diamankan di Desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.
Namun karena melawan, pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki. Sementara pelaku Danang diamankan di daerah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VG dan HP merk Oppo A83 warna gold milik korban
“Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan. Ini saya sedih dan tak habis pikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak-anak ini dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Totok Imron Sha (39) mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena geram melihat aksi dua sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila. “Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan. Lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan,” terangnya. [tin/but]







