Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) buka suara mengungkapkan bahwa aktivitas wisata di KBS tetap berjalan normal, meskipun sehari sebelumnya ada penggeledahan kasus dugaan korupsi oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada hari Kamis kemarin [5/2/2026].
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) PD TSKBS, Lintang Ratri, menyampaikan wisata hari ini tidak terpengaruhi dan aktivitas tetap berjalan normal.
“(Aktivitas) tetap berjalan seperti biasanya,” kata Lintang Ratri dikonfirmasi hari Jumat (6/2/2026).
Setelah peristiwa penggeledahan Kamis kemarin, Lintang mengaku akan sedia kooperatif, memberikan keterangan serta membantu proses penanganan dugaan korupsi yang mencuat sejak 2013, kepengurusan direksi sebelumnya. Dia juga mengatakan, sampai hari ini belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dan penjelasan resmi dari tim Kejati.
“Masih menunggu konfirmasi dari Kejati,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan empat boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop milik direksi dalam penggeledahan di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), yang dilakukan pada hari Kamis (5/6/2026).
Langkah hukum yang menyasar kantor Kebun Binatang Surabaya (KBS) di Jalan Setail Nomor 1 ini dilakukan guna menelusuri lebih dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan, yang saat ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan sekaligus mengamankan alat bukti yang sah.
Berdasarkan penyidikan awal, Kejati Jatim telah temukan indikasi kuat bahwa pengelolaan keuangan di PD TSKBS tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi merugikan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky dalam keterangannya, Kamis (5/6/2026).
Proses penggeledahan yang dimulai sejak pagi hingga larut malam ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026 dengan turut disaksikan langsung oleh pengurus RT/RW serta warga setempat.
Menutup keterangannya, Kejati Jatim menegaskan komitmennya bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rma/ian)






