Ponorogo (beritajatim.com) – Tim pengacara keluarga santri Pondok Gontor meninggal akibat penganiayaan, AM, mendatangi Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG). Tim yang terdiri dari tiga orang ini datang dari Palembang untuk melihat kegiatan santri dan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, tim pengacara datang ke Mapolres Ponorogo. Sementara di PMDG, tim ini mellihat TKP mulai dari ruang ankuperkap hingga rumah sakit di lingkungan pondok.
“Kita di Pondok juga bertemu dengan para santri dan perwakilan pimpinan Pondok Gontor,” kata salah satu pengacara keluarga korbam AM, Titis Rachmawati, Jumat (16/9/2022).
Usai bertemu dengan perwakilan pimpinan Pondok Gontor, Titis menyebut pihaknya juga berkomunikasi dengan keluarga korban AM di Palembang. Dari diskusi via telepon, kuasa hukum memutuskan tidak akan melaporkan pihak pondok ke kepolisian.
Menurut Titis, telah terjadi miskomunikasi antara keluarga korban dengan pengurus pondok. Ini lantaran muncul dugaan keluarga korban hendak memperkarakan Pondok Gontor ke polisi atas kematian AM.
“Selama ini kan belum pernah ke sini (Pondok Gontor), jadi banyak hal-hal yang miskomunikasi. Setelah kita sampaikan dan melihat langsung dan faktanya, tidak seperti yang diduga selama ini,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”santri-pondok-gontor”]
Setelah melihat dan berkomunikasi dengan perwakilan pihak pondok, sebenarnya tidak ada hal yang ditutupi. Selain itu juga tidak ada hal yang membuat pondok yang dianggap menutup-nutupi.
Terkait dengan surat keterangan dokter itu, setelah mendapatkan penjelasan tim kuasa hukum korban AM juga mencoba meluruskannya. Menurut Titis, saat korban tiba di rumah sakit, dokter sudah mendapati dalam keadaan meninggal.
Karena dengan dorongan tidak dibawa ke ranah hukum, menurut Titis dokter tersebut tidak memeriksa visum apapun. Sang dokter membuat surat itu karena dibutuhkan untuk perjalanan jenazah ke Palembang.
“Setelah mengetahui faktanya, tidak ada niat dari pihak pondok maupun rumah sakit untuk melakukan manipulasi,” katanya.
Langkah selanjutnya, Titis menyebut pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi. Terkait kesalahpahaman itu keluarga korban tidak langsung berkomunikasi dengan pihak pondok, tetapi melalui orang lain.
Akibatnya, penyampaiannya mungkin ada yang kurang tepat. Dia bersama tim lainnya ke Pondok Gontor untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
“Saat ini kita mengawal proses hukum yang ada. Sementara untuk pihak-pihak terkait, kita putuskan tidak akan melakukan penuntutan,” pungkasnya. [end/beq]






