Surabaya (beritajatim.com) – Genap satu tahun telah berlalu sejak Tragedi Kanjuruhan yang mengguncang dunia sepak bola Indonesia. Sebanyak 135 orang tewas akibat kerusuhan yang terjadi setelah pertandingan sengit antara Arema FC dan Persebaya. Meskipun waktu telah berlalu, keluarga korban masih mencari keadilan, merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan pada tersangka dianggap masih terlalu ringan.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu, Stadion Kanjuruhan menjadi saksi dari pertandingan sengit antara Arema FC dan Persebaya. Aremania, suporter Arema FC, membanjiri stadion, bahkan melebihi kapasitasnya. Tingginya tensi pertandingan telah diperhatikan oleh aparat kepolisian, yang telah berkoordinasi dengan Aremania untuk memastikan keamanan.
Pertandingan berjalan dengan seru, namun ketika wasit meniup peluit tanda berakhirnya pertandingan, suasana berubah menjadi kacau. Kemenangan Persebaya 3-2 memicu kemarahan Aremania. Beberapa suporter turun ke lapangan untuk memberikan kritik kepada pemain, namun sebagian lainnya menciptakan kekacauan.
Baca Juga: Paper Power Tragedi Kanjuruhan, Respon Penuh Kegelisahan
Aparat keamanan merespons dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Sayangnya, hal ini berubah menjadi bencana karena banyak penonton yang terluka dan tewas akibat kerusuhan dan kepanikan. Sejumlah pintu stadion tidak sepenuhnya terbuka, dan petugas penjaga pintu tidak ada di tempat.
Penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh FIFA. Dalam situasi ini, gas air mata menjadi penyebab utama terjadinya tragedi.
Setelah penyelidikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa gas air mata adalah penyebab utama dari tragedi ini. Konsekuensinya, Kapolres Malang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Enam tersangka juga ditetapkan, termasuk pejabat olahraga dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Annisa Zhafarina: Kami Harap Luangkan Waktu Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan
Ketika dihadapkan ke pengadilan, beberapa tersangka diberikan hukuman penjara, sementara yang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti. Namun, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas untuk dua polisi, menghukum mereka dengan hukuman penjara.
Tragedi Kanjuruhan akan selalu menjadi kenangan pahit dalam dunia sepak bola Indonesia. Keluarga korban terus mencari keadilan, sementara sepak bola Indonesia berusaha memastikan bahwa tragedi semacam ini tidak terulang di masa depan. Semoga tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia sepak bola untuk lebih memprioritaskan keamanan dan keadilan. (fyi/ian)






