Pamekasan (beritajatim.com) – Personil Satpol-PP Pamekasan, kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di area terlarang, khususnya trotoar jalan di sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan, Selasa (24/6/2025).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah konkrit guna mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati KH Kholilurrahman dan Sukriyanto dalam bidang penataan kota.
“Perlu kita luruskan terlebih dahulu, jika selama ini banyak trotoar dan ruas jalan banyak disalahgunakan oleh para PKL, baik dengan keberadaan gerobak permanen maupun kontainer yang dibiarkan begitu saja setelah berjualan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno.
Padahal kondisi tersebut semestinya tidak terjadi guna mewujudkan tatanan kota tertib dan bersih. “Seperti kita tahu bahwa trotoar itu ada pejalan kaki, ada ruang parkir hingga ruang penyeberangan. Tapi selama ini justru disalah fungsikan, rombong dibiarkan di jalan atau trotoar, bahkan ada yang dipaku ke pohon, dan hal ini tentu sangat mengganggu,” ungkapnya.
“Penertiban kali ini merupakan tahap kedua, di mana kami melakukan penertiban bersama Dishub (Dinas Perhubungan) dan DLH, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengembalian fungsi jalan dan fasilitas umum. Kita Satpol-PP pada aspek penertiban, Dishub pengembalian fungsi parkir dan perawatan pohon oleh DLH, karena ada alat peraga yang dipaku dan diikat ke pohon,” jelasnya.
Terlebih mengacu pada Perbup Nomor 101 Tahun 2022, Jalan Jokotole ditetapkan sebagai zona tertib PKL. “Artinya area yang masih diperbolehkan untuk berjualan adalah sisi utara Jalan Jokotole, mulai dari gudang Bentoel ke arah timur, hanya pada pukul 16.00 hingga 24.00 WIB. Di luar jam itu, area harus steril dari PKL.,” tegasnya.
“Selain itu, kami juga sudah siapkan dua titik relokasi, yakni di Kelurahan Bartin dan Kantor Diskop UKM dan Naker Pamekasan. Ini demi mengembalikan fungsi ruang dan hak masyarakat yang lebih luas,” sambung Yusuf.
Tidak hanya itu, pihaknya menyampaikan penertiban dan penataan tersebut dijadwalkan digelar secara bertahap. Mulai dari Jl Jokotole, kawasan Jl Trunojoyo, Arek Lancor hingga Jl Dipenegoro.
“Penertiban ini kita lakukan bertahap, misalnya (Sentra PKL) Eks PJKA di Jalan Trunojoyo sudah kami tertibkan semua, dan akan dilanjutkan ke titik lain. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keteraturan kota,” pungkasnya. [pin/kun]






