Mojokerto (Beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia kamar kos dan penginapan pada, Rabu (26/11/2025).
Hasilnya, sebanyak lima pasangan bukan suami istri terjaring operasi razia yang digelar petugas gabungan tersebut.
Lima pasangan bukan suami istri tersebut terjaring dari dua titik kos dan penginapan di wilayah Kecamatan Magersari dan Kranggan. Empat pasangan diamankan dari satu hotel, dan satunya kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Seluruh pasangan yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo menegaskan, razia tersebut merupakan upaya preemtif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum untuk menjaga ketertiban umum di Kota Mojokerto.
“Ada lima pasangan bukan suami istri yang terjaring razia petugas gabungan. Dari kelima pasangan itu dari luar Mojokerto. Razia ini digelar bertujuan menciptakan ketertiban umum dan mencegah pelanggaran norma,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Dalam razia yang melibatkan TNI/Polri tersebut, petugas menyisir sembilan titik di tiga kecamatan di Kota Mojokerto dengan rokus pada penegakan norma sosial. Pihaknya berkomitmen terus melakukan razia rutin berdasarkan pemantauan dan laporan masyarakat guna menjaga ketertiban umum di Kota Mojokerto.
“Kami berpesan jangan jadikan kos-kosan atau penginapan melanggar norma sosial. Kami berharap pemilik kos maupun penginapan agar selektif dalam menerima tamu,” tegasnya. [tin/ted]






