Ponorogo (beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di Bumi Reog. Pelaksanaan tilang manual ini merupakan arahan dari Polda Jatim untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatal.
“Benar, saat ini kita juga terapkan tilang manual,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Bagus Sulistiono, Jumat (19/5/2023).
Pemberlakuan tilang manual ini, kata Bagus, untuk penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Seperti tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang.
Selain itu pelanggaran berupa bermain handphone saat berkendara, melampaui batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Kemudian ada pelanggaran untuk kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan, kendaraan tanpa pelat nomor/palsu, kendaraan overload dan overdimensi.
Baca Juga:
Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan, Pelaku Ditemukan Meninggal
“Juga akan ditindak pengendara yang dalam pengaruh alkohol, menerobos lampu merah dan melawan arus,” ungkap Bagus.
Pelaksanaan tilang manual, penerapannya dengan hunting sistem. Yakni jika ada pengendara itu, diketahui melanggar peraturan lalu lintas. Apalagi pelanggaran itu, menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas.
Meskipun tilang manual kembali diterapkan, namun Bagus mengatakan bahwa pihaknya juga mengedepankan penindakan pelanggaran lalu lintas lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Tilang pakai mobil ETLE juga masih berlaku. Jadi tidak hanya tilang manual saja,” pungkasnya. [end/beq]






