Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Situbondo berkolaborasi dengan Petugas Balai Taman Nasional Baluran melakukan patroli di perairan kawasan konservasi. Hal ini dilakukan dalam rangka merespon informasi terkait informasi pengambilan terumbu karang ilegal dan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang.
Koordinasi antara dua institusi tersebut melakukan patroli perairan gabungan. Tujuannya, selain mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut juga antisipasi penggunaan API yang dilarang. Di antaranya, menggunakan bahan peledak, potasium klorida dan API berupa jaring yang dilarang oleh Undang-Undang.
Patroli perairan gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa dengan menggunakan satu unit speedboat dan kapal nelayan.
Dalam patroli itu, juga melakukan tinjauan melihat langsung taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan. Hal itu untuk memastikan adanya jejak atau tanda kerusakan pada taman terumbu karang.
“Kebetulan arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal namun terumbu karang di Taman Nasional Baluran khususnya di area pantai bilik sangat bagus saat dilihat menggunakan alat snorkeling namun karena arus air laut agak keras sehingga tidak bisa menyelam dengan sempurna,” kata AKP Gede Sukarmadiyasa
Kasat Polairud AKP Gede Sukarmadiyasa juga mengimbau kepada para nelayan, pengusaha penangkaran terumbu karang dan masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran.
Larangan itu dilaksanakan berdasarkan prinsip Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta merupakan kawasan pelestarian alam. Kawasan itu mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
“Pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum begitu juga menggunakan API yang dilarang adalah perbuatan melawan hukum yang sanksinya sangat berat,” pungkasnya. [rin/beq]






