Ringkasan Berita:
- Pengadilan Agama Sampang telah memutus 733 perkara perceraian sepanjang Januari–Juni 2026.
- Dari total 1.176 perkara yang masuk, sebanyak 443 perkara masih dalam proses persidangan.
- Cerai gugat yang diajukan istri mendominasi dengan 525 perkara, sedangkan cerai talak berjumlah 208 perkara.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Sampang.
Sampang (beritajatim.com) – Ratusan perkara perceraian di Kabupaten Sampang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Sampang, sebanyak 733 perkara telah diputus, sehingga para pihak yang bersangkutan resmi memperoleh status hukum baru setelah perceraian.
Selama periode tersebut, PA Sampang menerima total 1.176 permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 733 perkara telah diputus, sementara 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan angka perkara yang telah diputus menunjukkan banyaknya perkara perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Sisanya masih berproses di persidangan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, permohonan perceraian masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Dari seluruh perkara yang diputus, sebanyak 525 merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
“Tercatat sebanyak 525 perkara berasal dari cerai gugat, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami,” kata dia.
Menurut Rahman, dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa lebih banyak istri yang memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga dibandingkan suami.
Berdasarkan rekapitulasi perkara PA Sampang, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor penyebab perceraian terbanyak dengan 497 perkara.
“Kalau faktor ekonomi berada di urutan berikutnya dengan jumlah 263 perkara,” tuturnya.
Selain persoalan rumah tangga dan ekonomi, perceraian juga dipicu oleh salah satu pasangan meninggalkan pasangannya sebanyak 26 perkara serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara.
“Adapun penyebab lainnya meliputi praktik perjudian, perselingkuhan atau zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara,” imbuhnya.
Rahman menegaskan setiap permohonan perceraian yang diajukan ke pengadilan tidak serta-merta dikabulkan. Sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi panggilan sidang, proses mediasi tidak dapat dilaksanakan. Meski demikian, hakim tetap berupaya mendorong para pihak untuk mempertimbangkan perdamaian pada setiap tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Meski demikian Hakim tetap berupaya mendorong para pihak untuk mempertimbangkan perdamaian pada setiap tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” tutupnya. [sar/beq]






