Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jatim, M Sarmuji menilai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022 perlu direvisi.
Pada pasal 5 ayat (4) Perpres nomor 104 tahun 2021 itu disebutkan bahwa dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial, berupa BLT dana desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.
Sarmuji mengatakan, Perpres 104/2021 itu menghambat pembangunan desa, karena tingginya persentase BLT dana desa. “Kami meminta pemerintah untuk segera merevisi Perpres 104, karena persentase BLT dana desa yang terlalu tinggi, sehingga menghambat pembangunan di desa,” ujar Sarmuji.
Dia menyebutkan sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres 104, karena pandemi Covid-19 sudah berangsur-angsur membaik. Sehingga, alokasi dana desa terutama yang dipergunakan untuk bantuan perlindungan sosial sebesar 40 persen.
[berita-terkait number=”5″ tag=”DPR-RI”]
“Pandemi Covid-19 sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah kembali normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32 persen dari total dana desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa,”ujarnya.
Sarmuji menilai bahwa beban dan tanggungjawab berupa perlindungan sosial juga harus kembali kepada pemerintah pusat, agar perencanaan-perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa kembali bisa berjalan seperti semula.
“Rasanya pemerintah desa sudah cukup terbebani dengan adanya program perlindungan sosial tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, program perlindungan sosial harus kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat agar dana desa kembali diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Desakan Sarmuji kepada Pemerintah untuk merevisi Perpres tersebut setelah melakukan pertemuan dan mendapat masukan dari perwakilan kepala desa di Kabupaten Kediri saat reses, Senin (25/4/2022). Dalam pertemuan itu, ada masukan terkait harapan masyarakat terkait dana desa. (tok/kun)






