Pasuruan (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua warga Kecamatan Purwosari, M. Toyib dan Rudiantoro lantaran diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, keduanya diamankan pada Rabu (21/6/2023) lalu setelah diketahui melakukan bisnis ilegal sejak tahun lalu.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Keduanya yakni pengemudi dan pengusaha Pertamini. Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” kata Farouk, Senin (17/7/2023).
Farouk menjelaskan, awalnya polisi mencurigai sebuah mobil jenis Timor yang sudah dimodifikasi. Mobil yang dikemudikan oleh Rudianto tersebut pertamakali dilihat anggota Satreskrim Polres Pasuruan saat mengisi BBM di Plintahan Pandaan.
Sehingga, anggota Polres Pasuruan melakukan penggeledahan pada mobil yang sudah dimodifikasi. Diketahui mobil yang umumnya hanya bisa menampung BBM 50 liter tersebut, setelah dimidifikasi bisa menampung BBM hingga 400 liter.
Rudiantoro melakukan aksinya ini dengan diiming-imingi uang Rp 50 ribu dalam satu kali pengantaran. Dari sinilah pihak kepolisian melakukan investigasi lebih lanjut dalam pengungkapan BBM Subsidi.
Alhasil, pihak kepolisian akhirnya menemukan Pertamini milik M Toyib yang berada di Kecamatan Purwosari. Di tempat usaha Toyib, pihak kepolisian kemudian menemukan sejumlah drum yang berisi minyak. “Di tempat usaha Toyib ditemukan drum besi yang digunakan untuk menyimpan BBM subsidi yang dibelinya dengan mobil modifan. Setidaknya pengemudi harus bolak balik sebanyak 8 kali untuk bisa memenuhi drum,” lanjutnya.
Setelah terkumpul didalam drum pendam yang dimilikinya, Toyib akan menjual BBM subsidi tersebut kepada pengecer. Satu liternya Toyib mampu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2.000 perliternya. Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (ada/kun)
BACA JUGA:






