Mojokerto (beritajatim.com) – Sakit hati lantaran utang sebesar Rp4,5 juta tak juga dilunasi menjadi motif pembunuhan karyawan toko gorden di Mojokerto. Ini diketahui setelah Polres Mojokerto merilis tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Hasan Muntolip (26).
Ketiga pelaku yakni MNH (25), MSJ (27), dan perempuan berinisial AA (23), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya tega mengakhiri hidup Hasan, warga warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, aksi pembunuhan dilakukan pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 20.25 WIB.
“Pelaku MNH menusukkan beton eser yang sudah dibawanya dari rumah ke arah kepala korban sampai beberapa kali tusukan hingga korban meninggal,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Apip melanjutkan, setelah didapat alat bukti yang cukup mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hasil autopsi, dan rekaman CCTV, petugas Kepolisiam mengamankan dua pelaku. Diduga kuat pelaku menggunakan dua mobil yakni jenis Hatch Back Honda Brio warna kuning dan sedan Mitsubishi Lanser warna putih.
“Rabu, tanggal 23 November 2022, pukul 20.00 WIB, dua pelaku yakni MNH dan MSJ berhasil diamankan di Jalan Raya Denanyar Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan mobil sedan Mitsubishi Lanser nopol B 1050 UP warna putih,” jelasnya.
Mobil tersebut yang digunakan para pelaku membuang mayat korban ke jalur tanjakan AMD, Kawasan Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/11/2022). Sebelum kedua pelaku diamankan, pelaku perempuan berhasil diamankan di wilayah Mojokerto.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Mojokerto”]
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni menjelaskan, jika korban meninggal akibat benda tumpul di bagian kepala yang menembus tengkorak. “Ini yang mengakibatkan korban mati lemas. Luka ada di muka, bagian kepala belakang dan badan,” jelasnya.
Sementara pelaku, MNH (25) mengaku, korban memiliki hutang terhadap pelaku sebesar Rp4,5 juta. “Saat ditagih, hanya dijanjikan-dijanjikan. Sudah sering tapi menghilang, menghilang saja. Saya pancing dengan perempuan,” ujarnya.
Dengan membawa alat berupa besi beton eser yang sudah dibawa, aksi pembunuhan pun dilancarkan. Setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, lanjut pelaku, barang-barang milik korban diambil. Seperti sepeda motor Honda Beat warna merah dijual dengan harga Rp3 juta.
Sebelumnya, mayat terbungkus karpet ditemukan di jalur tanjakan AMD, Kawasan Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (22/11/2022). Mayat berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan pertama kali oleh pencari rumput. [tin]







