Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi dua pencuri sepeda motor di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, berakhir di tangan polisi.
Kedua pelaku lebih dulu menjadi sasaran amuk massa setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Syamsul, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di garasi rumah pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan “maling-maling” dari warga.
Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Warga yang mengetahui aksi pencurian langsung melakukan pengejaran hingga ke area persawahan.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan sepeda motor korban ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di pinggir jalan dekat area persawahan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Geger.
“Anggota Polsek Geger bersama tim opsnal langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, salah satu pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat diamuk massa,” kata Eriek, Senin (27/7/2026).
Pelaku pertama diketahui berinisial R (30), warga Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah. Karena mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, pelaku lebih dulu dibawa petugas ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengidentifikasi adanya pelaku lain yang ikut beraksi. Tak lama berselang, pelaku kedua berinisial M (38), yang juga warga Desa Jangkar, berhasil diamankan warga di area persawahan. Menurut Eriek, kedua tersangka mengakui mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.
“Modus yang digunakan pelaku yakni merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta satu buah kunci palsu berupa kunci pas ukuran 14 yang dimodifikasi dengan ujung besi runcing.
Eriek menambahkan, kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Mereka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. [sar/kun]






