Gresik (beritajatim.com)- Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, mencuri perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Desa ini resmi menjalani monitoring hasil penilaian sebagai calon Desa Antikorupsi tingkat nasional, sebuah proses penting yang melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Monitoring tersebut menjadi bagian dari tahapan evaluasi setelah Pemkab Kabupaten Gresik mengusulkan Desa Yosowilangun sebagai percontohan Desa Antikorupsi sejak 2025. Program ini dirancang untuk melahirkan desa dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Wabup Gresik, Asluchul Alif, menyebut Desa Yosowilangun telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas. Menurutnya, status sebagai desa percontohan menjadi bukti bahwa berbagai upaya pembenahan tata kelola telah membuahkan hasil.
“Desa Yosowilangun ini sangat luar biasa. Saya sangat salut dan hal itu dibuktikan dengan terpilihnya Desa Yosowilangun sebagai desa percontohan antikorupsi,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Ia berharap capaian tersebut tidak hanya mengangkat nama Desa Yosowilangun, tetapi juga menjadi pemantik semangat bagi desa-desa lain di Kabupaten Gresik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan mencari desa terbaik di setiap kabupaten yang nantinya dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan upaya kami mencari desa terbaik di setiap kabupaten agar dapat menjadi guru bagi kabupaten lainnya,” tutur Andhika.
Ia menambahkan, Desa Yosowilangun merupakan desa pertama yang diusulkan Kabupaten Gresik sebagai calon percontohan tingkat nasional. Berbagai inovasi dan praktik baik yang telah diterapkan diharapkan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya.
Dalam proses evaluasi, tim penilai juga menyoroti lima pilar utama pembangunan Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata kelola pemerintahan desa, efektivitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan budaya antikorupsi.
Hal senada juga dikemukakan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Maryadi Noor, menegaskan bahwa proses monitoring bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan memastikan setiap praktik baik terus dipertahankan dan dikembangkan.
“Penilaian yang dilakukan hari ini bertujuan untuk memastikan praktik-praktik baik yang sudah ada terus dipertahankan dan dikembangkan, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang masih ditemukan,” katanya.
Maryadi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang terus mendampingi pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang baik.
Kepala Desa (Kades) Yosowilangun, Abdur Rosyid memaparkan berbagai indikator yang telah diterapkan di desanya. Mulai dari sistem tata laksana pemerintahan, pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, hingga penguatan kearifan lokal sebagai fondasi budaya integritas.
Monitoring ditutup dengan penyampaian berbagai masukan dari tim penilai KPK sebagai bahan penyempurnaan sebelum penetapan hasil akhir.[dny/aje]






