Madiun (beritajatim.com) – Bupati Madiun Hari Wuryanto angkat bicara terkait dugaan pencatutan namanya dalam kasus pengadaan aplikasi pelayanan desa DigiDes yang kini tengah diselidiki Satreskrim Polres Madiun. Meski namanya disebut digunakan untuk meyakinkan pemerintah desa agar mengikuti kerja sama, Hari mengaku tidak akan mengambil langkah khusus.
Ditemui usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Madiun di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (27/7/2026), Hari memberikan tanggapan singkat saat dimintai komentar mengenai laporan Kepala Desa Simo, Kecamatan Balerejo, yang menyebut namanya dicatut dalam proses penawaran aplikasi DigiDes.
“Ya, ben dosa dewe lah (Ya, biar dosa sendiri),” ucap Bupati singkat.
Saat wartawan kembali menanyakan apakah akan ada langkah hukum atau upaya lain dari Pemerintah Kabupaten Madiun terkait dugaan pencatutan nama tersebut, Bupati Hari memilih untuk tidak memperpanjang persoalan.
“Ndak, wis ben… biarkan aja. Nggih, matur nuwun.” katanya sebelum meninggalkan Gedung Ruang Rapat DPRD Kabupaten Madiun.
Pernyataan itu merespons laporan Kepala Desa Simo, Heru Santoso, yang melaporkan Direktur PT Kasan Media Solusindo, Wiji Ansori, ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan aplikasi DigiDes. Dalam laporannya, Heru menyebut terlapor mengaku program tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Madiun Hari Wuryanto. Desa Simo bahkan disebut akan menjadi pilot project peluncuran aplikasi yang dirangkaikan dengan kunjungan kerja dan bakti sosial Bupati Madiun pada Oktober 2025.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Satreskrim Polres Madiun menyatakan masih mendalami seluruh materi pengaduan, termasuk dugaan pencatutan nama Bupati sebagaimana disampaikan oleh pelapor. (rbr/aje)






