Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan massa yang tergabung dalam Sahabat Gus Irsyad (SGI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (25/9/2024) siang.
Mereka menyuarakan tuntutan agar KPU Pusat membatalkan pergantian Muhammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR-RI terpilih.
Dalam orasinya, massa SGI menyatakan bahwa Gus Irsyad telah terpilih secara sah sebagai anggota DPR RI melalui Pemilu Legislatif 2024. Namun, mereka merasa kecewa karena nama Gus Irsyad digantikan oleh orang lain dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024.
Abdullah Fahmi Salam, juru bicara SGI, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak politik Gus Irsyad.
“Kami meminta KPU untuk merehabilitasi nama baik Gus Irsyad dan memasukkan kembali namanya dalam daftar calon legislatif yang akan dilantik,” tegasnya.
Massa SGI juga menyoroti kejanggalan dalam proses pergantian calon legislatif tersebut. Menurut mereka, seharusnya KPU melakukan kajian ulang sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada hak politik seorang warga negara.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera meneruskan tuntutan massa SGI ke KPU Pusat. “Kami akan menyampaikan aspirasi ini melalui komunikasi resmi dan mengikuti arahan dari pimpinan,” ujarnya.
Sebelum berunjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Pasuruan, massa SGI juga telah menyampaikan aspirasi serupa di kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka serius memperjuangkan hak-hak politik Gus Irsyad.
KPU Coret 5 Caleg Terpilih PKB dari DPR RI, Termasuk Irsyad Yusuf dan Ghufron Sirodj
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mencoret lima calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPR RI dalam Pemilu 2024.
Pencoretan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” bunyi keputusan tersebut.
Salah satu caleg yang dicoret adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan (dapil) Riau II, yang digantikan oleh Hendri. Mafirion diberhentikan dari PKB sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Selain Mafirion, ada tiga caleg lainnya yang juga diberhentikan dari partai, yakni:
Mohammad Irsyad Yusuf atau dikenal sebagai Gus Irsyad dari dapil Jawa Timur II, yang digantikan oleh Anisah Syakur.
Ghufron Sirodj atau Lora Gopong dari dapil Jawa Timur IV, digantikan oleh Muhammad Khozin.
Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V.
Sementara itu, dari dapil Jawa Tengah II, Fathan juga digantikan oleh Hindun Anisah setelah Fathan mengundurkan diri dari pencalonan.
Gugatan Hukum terhadap PKB oleh Lora Gopong dan Gus Irsyad
Menanggapi pemberhentian mereka, dua caleg terpilih, Lora Gopong dan Gus Irsyad, telah mendaftarkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 17 September 2024.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang mereka anggap telah bertindak sewenang-wenang dalam pemecatan dan penggantian mereka sebagai caleg terpilih.
Kuasa hukum Lora Gopong dan Gus Irsyad, Taufik Hidayat, mengonfirmasi bahwa gugatan mereka telah terdaftar dengan nomor perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus untuk Achmad Ghufron Sirodj, dan 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus untuk M. Irsyad Yusuf.
“Sidang gugatan akan digelar pada hari Rabu dan Kamis pekan depan. Kami berharap tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melantik klien kami sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029,” kata Taufik.
Dengan adanya gugatan ini, proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir terkait status pelantikan Lora Gopong dan Gus Irsyad sebagai anggota DPR RI akan bergantung pada hasil sidang yang berlangsung dalam waktu dekat.(ada/ted)






