Lamongan (beritajatim.com) – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Lamongan. Sebab, Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 resmi naik hingga menyentuh Rp3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mochammad Zamroni, besaran UMK Lamongan tahun 2024 ditentukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan.
“Dewan Pengupahan Lamongan ini terdiri dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Lamongan, serikat pekerja, kemudian dari pemerintah kabupaten sebagai penyeimbang dari Bappeda kemudian dari akademisi, kemudian dari BPS (Badan Pusat Statistik,” kata Zamroni, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut Zamroni menjelaskan, berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 16 tahun 2024, seluruh kabupaten/kota diminta untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
Namun dalam rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut sempat terjadi tarik ulur. Apindo merasa keberatan kalau kenaikannya 6,5 persen. Sedangkan dari serikat pekerja, berharap 6,5 persen itu bisa dijalankan.
“Nah di situ berbagai argumentasi kita pertimbangkan Alhamdulillah akhirnya Apindo menyetujui keputusan Menteri Tenang Kerja tersebut sebesar 6,5. Sehingga dalam pleno tersebut disepakati upah minimum kabupaten naik 6,5 persen,” tuturnya.
Dengan kenaikan 6,5 persen itu, maka besaran UMK Lamongan yang sebelumnya sebelumnya 2.828.323 rupiah, untuk tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi 3.012.164 rupiah.
“Kenaikan 6,5 persen itu kalau dirupiahkan sebesar 183.841 rupiah,” tuturnya.
Zamroni menegaskan, besaran UMK Lamongan untuk tahun 2025 itu sudah dirumuskan dan dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Lamongan, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Keputusan Gubernur.
“Nah kemarin Surat Keputusan Gubernurnya sudah keluar,” ucap Zamroni.
Dengan demikian, tahap selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada perusahaan, pekerjayang ada di Kabupaten Lamongan terkait besaran UMK Lamongan tahun 2025.
“Berlakunya per Januari 2025. Nah kita lakukan sosialisasi, sekaligus nanti kita evaluasi terhadap pelaksanaan SK Gubernur terkait UMK itu,” tuturnya.
Zamroni berharap dengan naiknya UMK Lamongan, para pekerja harus lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban sebagai pekerja, sebab hak-haknya telah dipenuhi.
“Karena yang menjadi tuntutan teman-teman pekerja sudah dipenuhi sesuai harapannya. Sekaligus saya juga minta kepada para pengusaha untuk melaksanakan SK tersebut, karena ini untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Lamongan,” kata Zamroni. [fak/aje]






