Surabaya (beritajatim.com) – Perkembangan media digital yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru bagi industri penyiaran nasional.
Di tengah derasnya arus konten berbasis internet, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya (UB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menghimpun masukan publik sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Rabu (15/7/2026), di Surabaya.
Forum tersebut melibatkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Diskusi menjadi wadah mempertemukan berbagai perspektif mengenai masa depan regulasi penyiaran di Indonesia yang dinilai perlu beradaptasi dengan perubahan lanskap media digital.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan tantangan penyiaran saat ini tidak lagi sebatas konvergensi media.
Menurutnya, lembaga penyiaran juga dituntut tetap mampu menghadirkan program yang berkualitas sekaligus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
“Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran,” ujar Royin.
RUU Penyiaran Dinilai Isu Strategis yang Tak Boleh Tenggelam
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai ruang publik saat ini lebih banyak dipenuhi isu-isu viral yang hanya menarik perhatian sesaat. Padahal, pembahasan regulasi strategis seperti RUU Penyiaran memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Menurutnya, pembentukan regulasi penyiaran yang adaptif harus menjadi perhatian bersama agar perkembangan teknologi tidak menggerus kualitas ekosistem media nasional.
“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” tegas Dedi.
KPI Pusat Soroti Ketimpangan Regulasi Media Digital
Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menilai salah satu urgensi penyempurnaan RUU Penyiaran adalah menciptakan kesetaraan regulasi antara media penyiaran konvensional dengan platform berbasis internet.
Saat ini, kata Mimah, lembaga penyiaran televisi maupun radio harus memenuhi berbagai ketentuan yang ketat. Sementara itu, media digital dan platform internet berkembang dengan pengawasan yang berbeda.
“Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat,” jelasnya.
Akademisi UB: RUU Penyiaran Harus Mengakomodasi Kepentingan Publik
FGD juga menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri yang menegaskan kolaborasi kampus dengan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) melalui tata kelola penyiaran yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Romel, penyusunan regulasi tidak cukup dilakukan oleh pemerintah dan legislatif semata, tetapi harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap perubahan zaman.
“Kerja sama UB dan KPID ini merupakan bentuk keterlibatan kampus dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, RUU Penyiaran juga penting didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak termasuk kepentingan publik secara luas,” katanya.
Tarif MUX hingga Perizinan Jadi Sorotan Industri Penyiaran
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan industri penyiaran saat ini menghadapi sejumlah tantangan kelembagaan yang memerlukan solusi melalui regulasi baru.
Permasalahan tersebut meliputi proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era televisi digital.
Menurut pria yang akrab disapa Rossi itu, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri penyiaran nasional.
“Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, KPID Jawa Timur berharap diskusi tidak berhenti pada pertukaran gagasan semata. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan masukan kepada pembentuk undang-undang agar RUU Penyiaran mampu menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kualitas ekosistem media, perlindungan publik, dan keberlangsungan industri penyiaran di Indonesia. (ted)






