Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani melalui Sekretaris Dinsos Jatim Yusmanu menjelaskan, bahwa warga di luar KTP Surabaya seusai dilakukan penertiban 38 hunian Rusunawa Gunungsari Surabaya akibat menunggak biaya sewa, telah pulang ke rumah kerabatnya masing-masing.
Sedangkan, warga rusun yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara di Liponsos Surabaya oleh Pemkot Surabaya.
“Dinsos Jatim mendapatkan tugas untuk memfasilitasi warga di luar KTP Surabaya, agar dibawa ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial PMKS milik Dinsos Jatim yang ada di Sidoarjo. Tapi, ternyata mereka usai penertiban, sudah pulang ke rumah kerabatnya masing-masing. Ada 3 KK dari Bangkalan, 1 KK dari Nganjuk, 1 KK dari Probolinggo, dan 1 KK dari Demak-Jawa Tengah,” tutur Yusmanu ditemui di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Sekadar diketahui, pada tanggal 15 Januari 2024, telah dilakukan sosialisasi yang dihadiri oleh instansi terkait. Yakni, Dinas Sosial Provinsi Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim, dan Dinas Sosial Kota Surabaya. Ini untuk melakukan identifikasi Data Penghuni Rusunawa Gunungsari. Untuk penghuni yang tidak mampu disarankan untuk pindah dari Rusunawa Gunungsari ke Panti Sosial yang dimiliki oleh Dinsos Jatim.
“Akan tetapi rencana ini mendapat penolakan dari warga setempat dan terjadi dead lock. Mereka menuntut listrik yang dimatikan sebagai peringatan, agar tetap dinyalakan. Kemudian, pada Tanggal 6 dan 7 Februari 2024, warga melakukan demonstrasi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas PRKPCK Bapak I Nyoman Gunadi, ST, MT. Akan tetapi dari hasil mediasi juga tidak ada titik temu antara warga dengan pengelola,” tuturnya.
Dalam mediasi ini juga ada statement dari warga hunian Rusunawa Gunungsari bahwa listrik mereka selama ini
sudah menyala, karena menyambung ke tetangga). Lalu, tanggal 30 April 2024 terjadi pengrusakan ruang token yang dilakukan oleh sebagian warga hunian Rusunawa. Selain merusak ruang token, mereka juga merusak segel dan menghidupkan kembali listrik di huniannya tanpa sepengetahuan pengelola.
Dan, pada tanggal 3 Mei 2024 pengelola memberikan SP-1 bagi warga hunian yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Kemudian, dilanjutkan pemberian SP-2 pada tanggal 8 Mei 2024 dan SP-3 pada tanggal 14 Mei 2024. Akhirnya, pada 16 Mei 2024 dilakukan penertiban terhadap 43 hunian yang terdiri dari 38 hunian dengan kondisi ada penghuni dan 5 hunian dengan barang tanpa penghuni di Rusunawa Gunungsari yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
“Bagi warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya. Sedangkan, untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di Panti Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. [tok/beq]






