Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan memperkerat pengawasan terhadap rumah kos di wilayahnya, terutama untuk menertibkan pasangan yang tinggal bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo, Senin (15/9/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap kasus kriminal mutilasi sadis yang terjadi di rumah kos Lidah Wetan, Surabaya yang mengejutkan publik.
Dalam kasus tersebut, Alvi Maulana (24) memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), hingga 554 bagian di dalam kamar kos mereka.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan bahwa, pihaknya sedang menyusun ketat larangan pasangan di luar nikah tinggal didalam satu kos-kos an. Salah satunya dengan razia.
“Iya, itu (kasus mutilasi) jadi perhatian kami. Nanti kami akan galakkan kembali perihal razia kos-kos an ini,” kata Zaini, Senin (15/9/2025).
Menurut Zaini, sebelum dilakukan razia pihaknya akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dispendukcapil, guna membahas penertiban rumah kos yang juga melibatkan berbagai sektor.
“Jadi lintas OPD itu seperti Dispendukcapil Kota Surabaya, terkait pendataan warga yang bermukim di sana, lalu perizinannya bagaimana. Baru nanti mengenai tindak lanjutnya bagaimana,” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, kondusif. Sehingga warga dapat dipastikan melakukan aktivitas dengan nyaman.
“Nanti kita cek dulu dalam dua minggu terakhir ini seperti apa. Yang pasti, nanti kita hidupkan lagi razia-razia rumah kos sebagai langkah antisipatif dan menciptakan kondisi yang aman dan nyama bagi warga Surabaya,” ucapnya. (rma/ted)






