Terdakwa kasus mutilasi Mojokerto divonis seumur hidup. Kuasa hukum ajukan banding karena nilai unsur perencanaan tak terbukti.
KUMPULAN BERITA mutilasi mojokerto
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya akan memperkerat pengawasan terhadap rumah kos di wilayahnya, terutama untuk menertibkan pasanga
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menegaskan penyidikan kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati asal Lamongan
Jenazah Tiara korban mutilasi Pacet Mojokerto dimakamkan di Desa Made, Lamongan. Isak tangis keluarga dan warga iringi prosesi pemakaman.
Jalur Cangar–Pacet yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dengan Kota Batu kembali menjadi perhatian publik selama 3 hari terakhir ini karena ditemukan potongan tubuh
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengingatkan kepada para calon pelaku kejahatan agar tidak menjadikan Pacet sebagai tempat pembuangan mayat.
Tersangka mutilasi Alvi Maulana (24) membuang potongan tubuh korban di pinggir Jurang ADM Sendi, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Yang digunakan memecah-mecahkan tulang besar ini (pisau daging), yang digunakan untuk memotong yang tidak bisa digunakan dengan pisau adalah ini (gunting taman).
Berdasarkan keterangan pelaku ditusuk sekali leher bagian belakang tembus sampai depan. Pastinya sudah membusuk dan sudah dibuang.









