Surabaya (beritajatim.com) – Penjual minuman keras (miras) di Komplek Ruko Mewah Tandes mengakui tetap berjualan selama bulan Ramadhan. Tipsy Tales tempat berjualan miras yang dimaksud bahkan belum pernah didatangi petugas. Berbeda dengan penjual miras di perkampungan yang telah dirazia oleh petugas kepolisian.
Untuk diketahui, Tipsy Tales di surabaya memiliki tiga cabang, yakni di Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon RA-22, Jl Margomulyo Indah, Tandes, Jl Soekarno 479, Rungkut dan di Twin Tower lantai 3A Jl Kalisari Timur, Genteng, Surabaya
Manager Tipsy Tales, Maurice saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika pihaknya telah menutup gorden dan hanya melayani tamu khusus.
“Kita sudah tutup gorden dan hanya melayani tamu khusus saja. Kita buka ya untuk menunjang THR karyawan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Sekadar diketahui, Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 100.34/7055/436.8.6/2023 menyebutkan bahwa setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Maurice sempat protes lantaran hanya toko Tipsy Tales yang dicantumkan dalam pemberitaan. Ia mengklaim banyak tempat lain yang juga beroperasi dan melayani pembelian Miras saat bulan Ramadhan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tempat mana saja yang buka, Maurice tidak menjawab.
Kapolsek Rungkut, Kompol Muhammad Fakih saat dikonfirmasi perihal operasional Tipsy Tales di wilayah hukumnya mengaku akan melakukan pengecekan.
“Terima kasih infonya, coba kita cek,” katanya.
Senada dengan Kompol Fakih, Kasi Humas Polsek Genteng Aipda M Yudi saat mendapat informasi operasional Tipsy Tales di Twin Tower saat Ramadhan, akan diteruskan kepada pimpinannya.
“Siap, terima kasih infonya Mas,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, sebuah toko miras (minuman keras) di komplek pertokoan mewah Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon RA-22, Jalan Margomulyo Indah, Tandes, bebas menjual miras pada saat bulan Ramadhan. Padahal, sebelumnya 3 Polsek di Surabaya telah merazia ratusan liter miras di sudut perkampungan.
https://beritajatim.com/peristiwa/toko-mewah-di-surabaya-jual-miras-saat-ramadhan/
Panelusuran Beritajatim.com pada Kamis (13/04/2023) malam, toko dengan nama Tipsy Tales tersebut menjual berbagai miras lokal dan impor dengan konsep seperti di minimarket modern. Didalamnya juga ada dua pegawai yang siap untuk melayani pembeli.
“Silakan masuk Mas. Silakan, mau pilih yang mana?,” sambut seorang wanita dengan rambut kuncir kuda yang memakai celana ketat.
Informasi yang dihimpun, tempat jual miras take away yang juga memiliki cabang di Jl Soekarno 479, wilayah hukum Polsek Rungkut dan di Twin Tower lantai 3A Jl Kalisari Timur yang masuk wilayah hukum Polsek Genteng itu beroperasi sejak awal Ramadan.
“Kami tutup pukul 12 malam,” ucap seorang kasir laki-laki.
Tempat tersebut tidak menyediakan bill pembelian bagi pembeli selama bulan Ramadhan. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari bukti jika tempat tersebut masih melayani pembeli dan beroperasi saat bulan Ramadhan.
Kasatpol PP Kota Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dengan menerjunkan petugas. Apabila kedapatan buka, pihaknya tak segan menindak karena beroperasinya toko miras telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Dalam Surat Edaran nomor 4 tegas disebutkan bahwa setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Kami cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, polisi gencar melakukan razia terhadap penjual miras ilegal seperti yang dilakukan Polsek Tambaksari pada Senin (27/4/2023), sebanyak 167 miras berbagai merk dirampas dari tangan MJK (51) warga Jalan Gubeng Kertajaya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/penjual-miras-di-kertopaten-surabaya-sudah-5-kali-terjaring-razia-polsek-simokerto/
Kemudian, diikuti Polsek Sukolilo pada Sabtu (1/4/2023). Sebanyak 240 liter miras jenis moke dibawa ke Mapolsek. Saat diamankan dari tangan YF (29) Jl Semampir Selatan 2A, Miras khas Nusa Tenggara Timur (NTT) ini masih dalam kemasan jerigen 30 liter.
Lalu, Polsek Simokerto juga melakukan hal serupa. Sebanyak 30 botol arak kemasan 600 ml yang dijual di warung Jl Kertopaten, Sidodadi, oleh SF (55) yang sudah 5 kali tertangkap atas penjualan Miras ini disita.
Bahkan, sebelum memasuki Ramadhan, Polda Jatim juga telah memusnahkan ribuan botol Miras berbagai jenis, baik illegal maupun berpita cukai yang disita dari berbagai daerah, menggunakan kendaraan alat berat. [ang/but]






