Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Tambak Sawah dengan terdakwa H. Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Kecamatan Waru, mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (21/5/2025).
Selain H. Imam Fauzi, ada empat terdakwa lain turut disidang, yakni Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), dan Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Sentot yang dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, Imam diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama masa jabatannya pada 2021 hingga 2022.
“Terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan rusunawa sejak tahun 2008,” ucap Putu.
JPU menyebut bahwa pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan Rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.
“Hanya Rusunawa di Sidoarjo yang tidak dikelola oleh UPT. Dalam praktiknya, dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ada tiga nama selain keempatnya yang juga disebut dalam dakwaan, termasuk dua pihak yang tidak bisa diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.

Dalam persidangan, kuasa hukum Imam Fauzi mengajukan permohonan penangguhan tahanan kota. Sementara itu, terdakwa Bambang menjadi satu-satunya yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Selain mengungkapkan adanya fakta perbuatan dari para terdakwa selaku tim pengelola kegiatan, dalam surat dakwaan juga mengungkap adanya fakta keterlibatan dari pihak Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo selalu pengguna barang yang tidak melaksanakan fungsinya secara benar dalam pengelolaan aset barang milik daerah berupa Rusunawa dalam kurun waktu tahun 2008 – 2022.
Keempat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, yakni Ir. Sulaksono menjabat periode 2008 – 2011, dan periode 2018-2021, Dwijo Prawiro periode 2012-2014, Agoes Boedi Tjahjono periode 2015-2017, dan Heri Soesanto yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Cipta Karya pada tahun 2022.
Dalam dakwaannya, JPU secara garis besar menyebutkan bahwa kepala dinas mulai tahun 2008 s/d tahun 2022 tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab sebagai pengguna barang.
Terpisah, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan dan menangani kasus tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada pihak pengelola saja.
“Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara dan ada tersangka baru,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (isa/ian)






