Jombang (beritajatim.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminas Sosial) Kesehatan mengoptimalkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini akan mempermudah bagi para pasien RSUD Jombang, terutama yang menggunakan BPJS untuk memperoleh layanan kesehatan.
Beberapa fitur yang bisa dinikmati dalam aplikasi yang akan diluncurkan tersebut di antaranya, pendaftaran online bagi pasien yang sudah mendapatkan rujukan dari Faskes Pertama, layanan pengaduan hingga pemindahan Faskes (fasilititas kesehatan) dalam jangka waktu satu bulan.
Kepala Instalasi Klaim RSUD Jombang Andryka Wijaya mengatakan, sebesar 90% lebih pasien RSUD Jombang menggunakan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Sehingga, aplikasi mobile JKN dipastikan sangat berguna bagi para pasien. “Tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dengan jaminan,” kata Andryka dalam acara talkshow ‘Humas RSUD Jombang Menyapa’ beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
RSUD Jombang Jadi Narasumber Tingkat Nasional
Andryka juga menambahkan, penggunaan aplikasi tersebut bisa mempermudah bagi pasien saat berobat atau mendapatkan fasilitas kesehatan yang lain. “Pasien tidak perlu kartu hanya menunjukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau mobile JKN di handphone (HP). Yang digunakan acuan adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Penerapan aplikasi mobile JKN di RSUD terkadang terkendala karena tidak adanya HP android atau terkendala paket data,” imbuhnya.
Meski begitu, RSUD Jombang mempunyai tim khusus untuk memberikan bantuan bagi pasien yang tidak mengerti pemakaian aplikasi tersebut. “Di RSUD ada beberapa titik unit mobile JKN. Di setiap ruang perawatan, rawat inap di RSUD ada pojok mobile JKN yang ada petugas untuk mengedukasi pasien untuk penggunaan mobile JKN,” jelasnya.
BACA JUGA:
RSUD Jombang Sukses Angkat Tumor Gondok 1 Kg di Leher Muslikin
Pihak RSUD Jombang juga berharap peserta JKN KIS agar membayar iurannya tepat waktu. “Adanya kepastian dan kemudahan layanan merupakan tujuan utama, baik RSUD Jombang maupun BPJS Kesehatan dalam pemberian layanan bagi peserta JKN-KIS,” pungkasnya. [suf/adv]






