Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan dua mantan Gubernur Jatim. Yakni, Imam Utomo dan Soekarwo (Pakde Karwo).
Hal ini terkait ‘perseteruan’ di RS Pura Raharja antara manajemen rumah sakit yang digawangi CEO Ishaq Jayabrata dan Perkumpulan Abdi Negara Jatim yang diketuai Sekdaprov Jatim Adhy Karyono (Ketua Dewan Pengurus Korpri Jatim). Dulunya RS Pura Raharja adalah milik Korpri Jatim, yang sekarang coba dihilangkan identitas Korpri-nya.
Masalah itu kini telah dibahas di DPRD Jatim. Komisi A DPRD Jatim meminta pensiunan ASN Pemprov Jatim (Rasiyo dan Fattah Jasin dkk) yang menguasai manajemen RS Pura Raharja mengembalikan aset ke Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Ada beberapa hal yang disampaikan bahwa sejarah aset RS Pura Raharja itu adalah milik Korpri. Ini kami bantu luruskan ke Pak Rasiyo, sehingga nanti kami melakukan audiensi ke berbagai sisi agar tidak salah langkah. Nanti internal Komisi A akan bersilaturahmi ke mantan Gubernur Jatim Pak Imam Utomo dan Pakde Karwo. Kami juga akan memanggil mantan-mantan sekda di era itu untuk melengkapi sisi penilaian kami,” kata Budiono usai Hearing dengan perwakilan Korpri Jatim di DPRD Jatim, Jumat (12/12/2025).
Setelah bertemu para mantan gubernur dan sekda, Budiono memastikan pihaknya akan memberikan rekomendasi soal konflik RS Pura Raharja.
“Sehingga nanti Komisi A memberi satu rekomendasi yang melegakan semua pihak. Saya yakin Insya Allah konflik ini akan berakhir, dan sudah ada beberapa bukti dan ini juga dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jatim. Komisi A tidak ingin berpanjang lebar, Insya Allah konflik ini akan berakhir,” tegasnya.
“Nanti Pihak Pak Rasiyo akan kami panggil setelah kami bertemu Pak Imam dan Pakde Karwo, nanti baru kita klarifikasi ke Pak Rasiyo,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menyebut aset RS Pura Raharja adalah milik Korpri. Banyak bukti yang menunjukkan RS tersebut milik Korpri. Ia meminta Rasiyo cs mengembalikan aset itu ke Korpri yang diketuai oleh Adhy Karyono.
“Jadi, sebenarnya kalau diruntut ke belakang, saya lebih bicara kelembagaan bukan personal, saya tidak berpihak. Saya melihat keberadaan lembaga Korpri. Sejak dulu ex officio Ketua Korpri Jatim adalah sekdaprov, kemudian ada fasilitas Korpri itu jadi tanggung jawab pengurus (soal pengelolaan RS Pura Raharja),” jelasnya.
“Pak Rasiyo, dan semua yang klaim saya kenal semua, makannya tadi disampaikan untuk melakukan restorative juctice, supaya mediasi ini berakhir dan perlu kesadaran, keikhlasan bahwa ini kembali ke kepemilikan KORPRI,” tambahnya.
Freddy menegaskan RS Pura Raharja adalah aset milik Korpri. Jika mantan-mantan ASN Pemprov Jatim masih ngotot menguasai, maka bisa berpotensi masuk ranah korupsi.
“Ini aset negara, ini bisa masuk ranah korupsi. Perlu kesadaran tinggi, kembalikan ke kepentingan Korpri, hormati apa yang sudah kesepakatan lembaga selama ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan pengurus dan anggota Korpri Jatim telah menggelar aksi demo di depan RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi Surabaya, Jumat (5/12/2025) lalu. Mereka menegaskan rumah sakit tersebut merupakan aset milik Korpri Jatim.
Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Jatim Anom Surahno mengatakan, aksi tersebut digelar untuk mengingatkan bahwa RS Pura Raharja berada dalam kewenangan pihaknya.
“Kami mendapatkan amanah dari Dewan Pimpinan Pusat untuk mengelola rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sekdaprov Jatim, Syaiful Ma’arif meminta CEO RS Pura Raharja, M Ishaq Jayabrata untuk mengundurkan diri dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan rumah sakit.
Permintaan itu merujuk pada Surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Jika surat tersebut diabaikan, pihak Sekdaprov Jatim menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik ke Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok meminta agar konflik yang kini bergulir tidak dipertajam dengan langkah hukum yang dinilainya justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menyeret institusi negara ke pusaran konflik internal.
“Kami ingin ketemu dulu, duduk bersama, dan diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah kalau dibicarakan, ini bisa cepat selesai. Jangan langsung dibawa ke jalur hukum,” kata Mubarok.
“Kami minta kepada Pak Adhy Karyono agar konflik ini segera diselesaikan secara musyawarah mufakat. Undang kami untuk mencari jalan terbaik bersama para pejabat dan para senior yang menjadi sesepuh dan panutan di Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur ini. Jangan memperluas dan memperpanjang konflik yang sejatinya berasal dari satu perkumpulan sendiri,” pungkasnya. (tok/ted)






