Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan imbauan tentang larangan ronda menggunakan pengeras suara. Tetapi, karaoke malah dibolehkan buka saat Ramadhan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023. Dalam surat edaran tersebut tertulis kegiatan ronda sahur keliling enggunakan alat pengeras suara tidak diizinkan atau dilarang.
Kegiatan ronda sahur yang diizinkan salah yang menggunakan alat sederhana dan kentongan. Bahkan kegiatan ronda sahur yang menggunakan kendaraan bermotor juga dilarang dalam surat edaran Bupati Blitar Nomor 400/409.1.3/2023.
Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengatur jam ronda sahur yakni mulai pukul 02.00 WIB. Kegiatan ronda sahur Ramadhan juga diwajibkan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Warga yang melaksanakan ronda sahur Ramdhan juga diminta untuk toleransi dan menghormati agama lain.
Baca Juga:
Tempat Karaoke di Blitar Boleh Buka Saat Ramadhan
Aturan ini pun dirasa cukup anah oleh sejumlah masyarakat kabupaten Blitar. Pasalnya kegiatan ronda keliling di Kabupaten Blitar dianggap sudah menjadi tradisi.
Selain itu aturan tersebut dinilai tidak adil ditengah aturan diperbolehkannya tempat hiburan malam atau cafe karaoke buka di bulan Ramadhan tahun ini. Robby salah satunya yang menyayangkan aturan tersebut.
“Aneh ya aturannya. Di saat tempat hiburan malam atau karaoke dibolehkan buka namun yang sudah jadi tradisi justru dilarang,” katanya.
Langkah ini dianggap warga seperti tidak menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. Selama ini masyarakat diajarkan untuk menghormati minoritas namun aturan tersebut justru terkesan tidak menghargai mayoritas.
Masyarakat Kabupaten Blitar pun mempertanyakan soal aturan selama bulan Ramadhan tersebut.
Baca Juga:
Suami Lurah Blitar Selingkuh dan Buang Bayi Ditahan
“Ini seperti tidak menghormati umat Islam yang menjadi mayoritas, toh misalnya ditutup tempat karaoke juga cuma satu bulan,” imbuhnya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Blitar dalam surat edaran yang sama membolehkan tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang ada untuk buka. Hal ini pun menjadi hal yang anah dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar membatasi jam operasional tempat hiburan malam atau cafe karaoke selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Aturan ini berlaku mulai tanggal 23 Maret hingga 24 April 2023.
“Ya memang benar seperti yang tertulis itu nggak usah ditanyakan lagi jamnya kalau semua sama yang ditulis di surat edaran tersebut jam 09.00 sampai jam 01.00 malam,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar ini sedikit berbeda dengan daerah sekitar. Pemkot Kota Blitar misalnya yang menerbitkan surat edaran bahwa seluruh tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang ada di wilayah kota Blitar selama bulan Ramadan akan ditutup sementara.
Namun Pemerintah Kabupaten Blitar justru sebaliknya. Pemkab Blitar tetap mengizinkan tempat usaha hiburan malam atau cafe karaoke yang ada di wilayahnya untuk tetap beroperasi namun dengan batasan waktu yang telah ditentukan.
Sejumlah sanksi pun telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar bagi pemilik tempat hiburan malam atau cafe karaoke yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan. Namun Satpol PP Kabupaten Blitar selaku penegak aturan tersebut belum menjelaskan sanksi Apa yang dimaksud.
Satpol PP Kabupaten Blitar juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Blitar mengeluarkan aturan tersebut. Yang jelas aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam dan cafe karaoke yang sudah diterbitkan tersebut benar adanya.
“Kalau pertimbangan soal aturan tersebut bagaimana ya Saya nggak tahu coba tanya yang buat sana,” ungkas Rustin sembari mengatakan hendak mengikuti rapat.
Selain mengatur jam operasional tempat hiburan malam Pemerintah Kabupaten Blitar juga melarang adanya kegiatan ronda keliling menggunakan kendaraan dan sound system. Masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan ronda sahur dengan alat seadanya dan tanpa pengeras suara atau sound system. [owi/beq]






