Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bergerak cepat menangani masalah puluhan ribu warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan kategorinya sempat terhenti secara mendadak. Langkah ini diambil guna memastikan hak akses layanan medis bagi masyarakat kurang mampu tidak terhambat oleh kendala administrasi pusat.
Integrasi data terus dikebut agar warga yang sebelumnya berstatus nonaktif bisa segera mendapatkan jaminan pengobatan kembali melalui anggaran daerah. Upaya validasi dilakukan secara intensif untuk memilah peserta yang layak masuk dalam program bantuan iuran yang didanai APBD.
“Awalnya kita kena sekitar 50 ribu peserta yang dinonaktifkan, namun alhamdulillah sekarang sebagian besar sudah kembali aktif,” ujar Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo.
Meski sebagian besar sudah tertangani, masih terdapat sisa ribuan warga yang nasib kepesertaannya belum menemui titik terang karena terkendala aturan ambang batas kesejahteraan. Pemerintah daerah kini tengah menyusun skema khusus agar kelompok masyarakat ini tetap bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional.
Fokus pencarian solusi diarahkan pada warga yang tidak masuk dalam kriteria data kemiskinan ekstrem namun secara riil membutuhkan bantuan medis. Bupati menegaskan bahwa pemutakhiran data bersama Dinas Kesehatan akan terus dilakukan hingga seluruh warga tercover secara merata.
“Masih ada sekitar 1.000 sampai 2.000 orang yang belum kembali karena tidak masuk desilnya, ini yang sedang kita cari solusinya,” tambahnya.
Tantangan lain yang muncul adalah banyaknya peserta mandiri kelas satu yang ingin beralih ke program pemerintah namun terganjal tunggakan iuran yang cukup besar. Beban utang iuran individu tersebut menjadi hambatan bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan mereka ke dalam sistem jaminan kesehatan gratis.
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk menentukan apakah anggaran daerah diperbolehkan untuk menalangi tunggakan demi mencapai target jaminan kesehatan semesta. Diskusi teknis dengan pihak BPJS Kesehatan juga ditingkatkan guna mencari jalan tengah bagi warga yang terbelit masalah administrasi keuangan tersebut.
“Ini yang menjadi trouble karena kita harus melunasi tunggakan-tunggakan itu jika ingin di-cover ke UHC, kami sedang rapatkan cari solusi,” jelas Mas Rusdi.
Terlepas dari polemik administratif tersebut, seluruh fasilitas kesehatan di wilayah Pasuruan diperintahkan untuk tetap mendahulukan tindakan medis bagi pasien. Tidak boleh ada penolakan pasien di rumah sakit maupun puskesmas hanya karena status kepesertaan BPJS yang sedang bermasalah atau nonaktif.
Bupati menjamin bahwa setiap warga yang datang berobat akan dilayani secara setara tanpa melihat jenis skema pembayaran yang digunakan. Komitmen ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan daerah.
“Pada dasarnya pelayanan tetap diberikan dan tidak ada pembeda, kalau ada kendala pembiayaan nanti kita cari solusi,” pungkasnya. [ada/aje]






