Yogyakarta (beritajatim.com)- Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah kini menghadapi ancaman pemberhentian. Kondisi ini dipicu oleh aturan pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejumlah pemerintah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, hingga Sulawesi Barat dikabarkan mulai mempertimbangkan langkah pengurangan PPPK. Pasalnya, beban gaji pegawai dinilai sudah melampaui kapasitas keuangan daerah.
Rekrutmen PPPK Dinilai Kurang Matang
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Agustinus Subarsono, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dalam rekrutmen aparatur.
Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah sebenarnya sudah memahami bahwa gaji PPPK sepenuhnya dibebankan pada APBD. Namun, kebijakan perekrutan tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Ini menunjukkan belum adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa kontrak PPPK yang umumnya lima tahun seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai periode evaluasi. Jika kondisi keuangan daerah tidak stabil, kontrak kerja bisa dibuat lebih fleksibel, misalnya dua hingga tiga tahun.
Pentingnya Transparansi dan Kriteria Jelas
Jika pengurangan pegawai tidak terhindarkan, Subarsono menekankan pentingnya mekanisme seleksi yang jelas dan adil. Misalnya, jika jumlah PPPK dipangkas drastis, pemerintah harus memiliki kriteria objektif dalam menentukan siapa yang dipertahankan.
Hal ini penting untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dampak ke Sektor Publik Bisa Meluas
Pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD bukan tanpa alasan. Jika dilanggar, anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertanian bisa tergerus.
“Kalau belanja pegawai dipaksakan melebihi batas, masyarakat yang akan dirugikan karena sektor layanan publik jadi terabaikan,” jelasnya.
Solusi: Tingkatkan PAD dan Evaluasi Kebijakan
Sebagai jalan keluar, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dinilai lebih realistis dibanding mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.
Selain itu, daerah juga bisa mengusulkan penambahan formasi aparatur dari pusat, meski langkah ini tidak mudah mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan.
Risiko Sosial hingga Politik Mengintai
Jika pemutusan kontrak PPPK benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Lonjakan pengangguran berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat bisa menurun dan memperlambat pertumbuhan daerah.
Tak hanya itu, situasi ini juga bisa dimanfaatkan oleh aktor politik tertentu untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas.
Dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir berpeluang menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dialog Jadi Kunci Redam Konflik
Untuk meminimalkan gejolak, pemerintah daerah disarankan membuka ruang dialog dengan para PPPK terdampak. Bahkan, bentuk penghargaan seperti kompensasi atau sertifikat pengabdian bisa diberikan sebagai bentuk apresiasi.
Masalah Struktural Pusat-Daerah
Lebih jauh, kasus ini dinilai sebagai cerminan persoalan struktural dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Selama ini, sebagian besar urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah, sementara kemampuan fiskal tidak selalu memadai. Akibatnya, daerah kerap kesulitan menjalankan pembangunan secara optimal.
Sebagai solusi jangka panjang, Subarsono mengusulkan penerapan desentralisasi asimetris. Artinya, pembagian kewenangan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah.
Daerah dengan fiskal kuat dapat mengelola lebih banyak urusan, sementara daerah dengan kemampuan terbatas mendapat beban yang lebih ringan.






