Banyuwangi (beritajatim.com) – Ribuan karyawan hotel dan restoran di Banyuwangi terancam pemutusan kerja (PHK). Data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi terdapat sebanyak 3.150 terancam kehilangan pekerjaan.
Ketua PHRI Banyuwangi Zaenal Muttaqin menyebut, alasannya peraturan PPKM selama ini menjadi penyebabnya. Bahkan, sebanyak 2.887 karyawan telah dirumahkan.
“Mereka dipekerjakan secara bergantian. Sementara 263 karyawan tempat hiburan dirumahkan sementara tanpa digaji. Mereka juga terancam PHK,” ungkap Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, Rabu (26/8/2021).
Zaenal sebenarnya telah mencari solusi agar tetap bisa beraktivitas. Salah satunya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.
“Misalnya, kita ada kelonggaran penyelenggaraan event di hotel dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat. Kita minta berikan kami relaksasi dan fleksibilitas operasional kami. Berikan kelonggaran saat event atau meeting,” ucapnya.
Sementara untuk restoran juga demikian. Ada waktu luang untuk para pelanggan menikmati makanan di tempat. Karena itu sangat membantu putaran ekonomi bagi pelaku restoran.
“Sebab aturan take away tak terlalu membantu biaya operasional,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”banyuwangi”]
Setali tiga uang, Kepala Disbudpar Banyuwangi MY Bramuda menyebut pihaknya juga telah merespon kondisi itu. Bahkan, pihaknya secara tegas akan mendorong adanya rapat-rapat kedinasan dan kegiatan lainnya bisa dilakukan di hotel.
“Mendorong rapat-rapat dan ada win win solution. Hotel kuga harus kita dorong siap menerima wisatawan setelah PPKM,” kata dia.
Selama ini, Banyuwangi telah masuk ke PPKM Level 3. Namun, keputusan kembali berubah sehingga mengharuskan Banyuwangi masuk PPKM Level 4. [rin/but]






