Bangkalan (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melakukan verifikasi terhadap usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dari kalangan guru.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan guru sekaligus menilai kelengkapan syarat administrasi sebelum diajukan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Ya’kub menyebutkan, salah satu syarat penting yang diverifikasi adalah Surat Keputusan (SK) PTTPK yang dikeluarkan masing-masing kepala sekolah maupun lembaga pendidikan.
Menurutnya, SK tersebut menjadi bukti legalitas bahwa guru yang bersangkutan benar-benar aktif mengajar.
“Data kami mencatat ada sekitar 1.800 guru yang mengikuti verifikasi. Rinciannya, kategori R2 sebanyak 220 orang dan kategori R3 sekitar 1.630 orang,” jelasnya, Sabtu (30/08/2025).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan agar tidak terjadi manipulasi data. Sebab, ditemukan informasi adanya guru yang sudah mengantongi SK PTTPK namun tidak berada di Bangkalan atau mengajar di luar daerah.
“Kalau tidak hadir untuk verifikasi tanpa kejelasan, otomatis tidak akan kami usulkan. Namanya pasti dicoret,” pungkasnya. [sar/ian]






