Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hak Asasi Manusia menggelar uji publik rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Regulasi ini ditargetkan rampung tahun ini.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, menjelaskan aturan lama butuh penyesuaian zaman. Draf baru akan mengatur hak digital hingga perlindungan aktivis secara tegas.
“Selama 27 tahun terakhir banyak sekali hal baru. Antara lain hak digital, lingkungan bersih, hingga perlindungan pembela HAM,” kata Mugiyanto, Kamis (18/6/2026).
Pemerintah juga akan memperkuat peran lembaga pengawas seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Rekomendasi mereka kelak memiliki kekuatan hukum pasti.
“Di undang-undang baru kita ingin memperkuat itu, supaya rekomendasi Komnas HAM dan lembaga-lembaga itu punya sanksi mengikat,” tegasnya.
RUU ini turut menggagas pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi. Anggaran dari negara dan swasta disiapkan untuk mendukung program kerja kelompok masyarakat sipil.
“Supaya masyarakat sipil itu kuat, bisa tumbuh dan berkembang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan program masyarakat,” tambah Mugiyanto.
Pemilihan kampus pencetak guru sebagai lokasi diskusi dinilai tepat. Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan dan Alumni Unesa, Martadi, menyambut baik wacana kementerian.
“Kalau nanti bisa diperluas menjadi Pusat Studi HAM, saya pikir akan sangat bagus,” ujar Martadi.
Pihak kampus berencana memberikan pembekalan khusus mengenai hak asasi kepada ribuan calon pendidik. Edukasi ini diberikan sebelum mahasiswa menjalani praktik mengajar di lapangan.
“Kami ingin memberikan pembekalan kepada calon guru yang setiap tahun ada 10.000 itu sebelum mereka turun praktik,” jelasnya.
Praktik pemenuhan hak asasi sesungguhnya sudah berjalan di lingkup akademik Unesa. Mahasiswa mendapat ruang leluasa untuk mengajukan sanggahan nilai hingga penyesuaian biaya kuliah. [ipl/aje]






