Surabaya (beritajatim.com) – Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum yang dia tunjuk, menempuh langkah hukum terhadap Suara Merdeka dan Hamzah Sahal. Melalui serangkaian publikasi dan unggahan di medid sosial, keduanya dinilai telah melakukan tuduhan, pelabelan negatif, serta atribusi motif tertentu tanpa didukung fakta yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Saifullah Yusuf.
Pengaduan dimaksud, secara resmi telah disampaikan kepada Dewan Pers. Kepada pers, Kamis (19/6/2026) di Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengapresiasi langkah Gus Ipul tersebut. “Kami menghargai inisiatif dan mengapresiasi langkah Gus Ipul dengan memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers,” kata jurnalis senior itu.
Menurut Totok, dunia kemediaan yang terus mengalami perubabahan dan dinamika, telah membuka akses bagi semua pihak untuk ambil bagian di dalamnya. Masyarakat sudah dapat memanfaatkan hak-hak memperoleh informasi dan menyampaikan sikapnya. “Sehingga sangat terbuka peluang terjadinya perbedaan sudut pandang dan pemahaman atas suatu masalah,” katanya.
Hal itu berakibat pada lahirnya tendensi-tendensi yang bisa saja tidak dapat diterima oleh pihak-pihak tertentu. “Termasuk keberatan-keberatan yang dialami Gus Ipul, sebagaimana diadukan oleh kuasa hukuknya. Tentu saja langkah ini harus diapresiasi. Dewan Pers akan melakukan kajian, pemeriksaan dan penelusuran atas aduan ini,” tambah Totok.
Sedang kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha mengatakan, langkah tersebut ditempuh melalui dua mekanisme sekaligus. Pertama, pengajuan Pengaduan Resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia terhadap media siber jakarta.suaramerdeka.com terkait artikel berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” dan “Gus Ipul Si Biang Kerok”.
Kedua, pengiriman Somasi kepada Saudara Hamzah Sahal atas sejumlah unggahan di media sosial dan media elektronik. Tim hukum menilai publikasi itu tidak berdiri sendiri sebagai kritik, melainkan membentuk rangkaian narasi yang disampaikan secara berulang dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026 dengan objek yang sama, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
“Baik dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia,” kata Yudha. Selain somasi tersebut, tim hukum juga mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Pers terhadap dua artikel yang dimuat oleh jakarta.suaramerdeka.com.
Artikel pertama berjudul “Gus Yahya Menjadi ‘Samsak’ di Tengah Macetnya Meja Sekjen” yang ditulis Benny Benke dan dimuat pada Sabtu, 2 Mei 2026 pukul 06.26 WIB. Tautan: https://jakarta.suaramerdeka.com/nasional/13417074457/gus-yahya-menjadi-samsak-di-tengah-macetnya-meja-sekjen
Artikel kedua berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok” yang juga ditulis Benny Benke dan dimuat pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 19.06 WIB. Tautan: https://jakarta.suaramerdeka.com/opini/13417197452/gus-ipul-si-biang-kerok
Tim hukum Gus Ipul menilai, kedua artikel tersebut memuat berbagai pernyataan yang mengaitkan Gus Ipul dengan ambisi kekuasaan, agenda politik tertentu, dugaan manuver untuk menjatuhkan Ketua Umum PBNU, serta berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan organisasi.
Somasi Hamzah Sahal
Dalam sejumlah unggahan yang menjadi objek somasi, Hamzah Sahal antara lain mempublikasikan berbagai pernyataan pada tanggal 12 Maret 2026, 28 April 2026, 18 Mei 2026, 31 Mei 2026, hingga 12 Juni 2026 yang menurut tim hukum secara konsisten menempatkan Gus Ipul sebagai pihak yang bertanggung jawab atas berbagai persoalan organisasi maupun pemerintahan.
Yakni dengan daftar setidak-tidaknya tapi tidak terbatas sebagai berikut :
Akun Facebook:
Hamzah Sahal
https://www.facebook.com/hamzah.sahal
No.
Tanggal Postingan
Link Postingan
1
12 Maret 2026
https://www.facebook.com/share/p/1EHQpPQGzF/
2
28 April 2026
https://www.facebook.com/share/p/1ECu8FoFEx/
3
18 Mei 2026
https://www.facebook.com/share/p/1BPLLUVi11/
4
29 Mei 2026
https://www.facebook.com/share/p/18uHDMNMKJ/
5
31 Mei 2026
https://www.facebook.com/share/p/1BPStgbnx7/
6
2 Juni 2026
https://www.facebook.com/share/p/1BSYMunQ5i/
7
12 Juni 2026
https://www.facebook.com/share/p/1CzEYZXrX8/
Dalam unggahan tanggal 12 Maret 2026, Hamzah Sahal menulis: “…Jika terkait kinerja, harusnya Saifullah Yusuf yang dipecat dan karena jarang sekali hadir di PBNU sejak jadi menteri, karena dia menahan puluhan SK PW dan PCNU tanpa alasan yang jelas.”
Selanjutnya pada unggahan tanggal 18 Mei 2026, Hamzah Sahal menuliskan:
“…Mau apa coba Bapak Drs. H. Saifullah Yusuf ini, kalau bukan mau menguasai PBNU.”
Dalam unggahan yang sama juga dimuat pernyataan yang menyebut Gus Ipul sebagai pihak yang: “…sepanjang hidupnya memburu kekuasaan.”
Sementara dalam unggahan tanggal 31 Mei 2026, Hamzah Sahal secara langsung menulis: “…Ketahuan, anda tidak becus jadi menteri.”
Selain itu, terdapat pula berbagai unggahan lain yang menurut tim hukum mengaitkan Gus Ipul dengan tuduhan menghambat organisasi, menahan berbagai Surat Keputusan (SK), berupaya menjatuhkan Ketua Umum PBNU, membangun agenda kekuasaan di lingkungan organisasi, hingga mengaitkan Gus Ipul dengan berbagai isu yang berkembang di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. [tok/beq]






