Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terkejut, karena Surat Keputusan Bupati Muhammad Fawait yang merevisi luas dan sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pangan pertanian berkelanjutan tidak mencantumkan dua kecamatan.
LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Luasnya di Jember berdasarkan surat keputusan bupati tertanggal 6 Agustus 2025 adalah 86.358,77 hektare.
SK ini dibahas dalam rapat dengar pendapat yang mengundang Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Mitra Kawula Nusantara yang tengah menggarap isu lahan pertanian dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025)..
Awalnya rapat itu membahas perbedaan angka LP2B Jember pada 2022 dan 2024. Namun SK terbaru dari Bupati Fawait tertanggal 6 Agustus 2025 yang merevisi keputusan bupati sebelumnya soal luas LP2B, memunculkan pertanyaan baru.
Dalam SK itu tidak tercantum data luas LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari. “Loh, kok tinggal 29 kecamatan?” kata Ketua Komisi B Candra Ary Fianto.
Ahmad Syarifuddin Malik, anggota Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Mitra Kawula Nusantara, menilai, seharusnya LP2B dua kecamatan tersebut tetap dimunculkan dalam redaksional SK. “Karena itu menjadi bagian dari kepastian hukum, atau muncul dalam ketentuan nomor sekian sekian. Harusnya ada di situ,” katanya.
“Ketika ini tidak dimunculkan dalam redaksional yang ada dalam nomenklatur dalam SK itu, maka kami boleh beranggapan bahwa di situ sudah tidak ada lahan pertanian,” kata Malik.
Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B lainnya, mendapat informasi bahwa luas LP2B di Kaliwates dan Sumbersari tidak ada penambahan dan pengurangan, sehingga tidak dicantumkan. “Tetap nol,” katanya.
Jika mengacu pada daftar neraca perubahan LP2B yang tercantum di SK tersebut, LP2B Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari pada 2025 tertulis nol hektare setelah setahun sebelumnya tercatat masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare. Berdasarkan neraca itu pula, tidak ada perubahan luas LP2B di Kecamatan Jombang, Mumbulsari, dan Ledokombo pada 2025 dibandingkan 2024.
Dengan kata lain, lanjut Nugroho, Kaliwates dan Sumbersari sudah dikeluarkan dari LP2B. “Ini tentunya akan menjadi pertanyaan kita bersama. Apa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, kenapa bisa terjadi penambahan dan pengurangan lahan seperti ini? Apakah apa dasar hukumnya? Apa dasar regulasinya?” katanya.
Candra akan menggelar rapat dengar pendapat berikutnya untuk melengkapi data koordinat LP2B setiap kecamatan. “Kami akan tinjau lapang mana wilayah-wilayah yang karena ada data baru, hari ini berubah, dan hari ini berkurang, termasuk titik-titiknya,” katanya.
Usai rapat, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember Sri Agiyanti mengatakan, data LP2B Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak dimasukkan dalam SK Bupati karena terlalu kecil luasannya.
Agiyanti meminta dalam rapat berikutnya Komisi B mengundang Dinas Cipta Karya juga. “LP2B ini tidak hanya dari Dinas TPHP, tapi juga Dinas Cipta Karya,” katanya. [wir]






