Banyuwangi (beritajatim.com) – Sidang gugatan perdata antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam persidangan tersebut, baik Ressa maupun Denada tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa perkara tersebut berlanjut ke sidang pokok perkara setelah proses mediasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Dalam sidang terbuka tersebut, pihak penggugat menyatakan akan melakukan perbaikan materi gugatan. Majelis hakim pun memberikan waktu, sehingga sidang lanjutan dijadwalkan digelar dua pekan mendatang.
“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, perbaikan tersebut bersifat teknis, antara lain pembetulan alamat tergugat dalam berkas gugatan serta penambahan surat kuasa baru.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, juga membenarkan bahwa sidang pembacaan gugatan masih ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan.
“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, Denada telah mengakui bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Pengakuan tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadi Denada.
“Sejauh ini, Denada sudah mengakui semuanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ressa sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi dengan beberapa tuntutan, di antaranya pengakuan sebagai anak kandung Denada serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar. [ayu/but]






