Bondowoso (beritaJatim.com) – DPC PDIP Kabupaten Bondowoso merespon terbitnya keputusan MK terbaru nomor 60 tentang Pilkada 2024.
PDIP Bondowoso langsung menggelar rapat koordinasi internal dengan jajaran pengurus lengkap di kantor DPC setempat, Rabu (21/8/2024) sore hingga malam.
Pembahasan paling menarik adalah tentang usulan bakal calon kepala daerah (bacakada) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso periode 2024-2029.
Andi Hermanto, Wakil Ketua I DPC PDIP Kabupaten Bondowoso mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal pada Rabu (21/8/2024) sore.
“Ini tadi kita sudah rapat sesuai petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur berkaitan dengan keputusan MK nomor 60,” kata Andi Hermanto kepada BeritaJatim.com, Rabu (22/8/2024) malam.
Ia mengakui bahwa PDIP Bondowoso bisa mengajukan sendiri Bacakada jika merujuk pada putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 itu.
Terbuka peluang bacakada tidak lagi diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan raihan minimal 20 persen suara sah atau kursi parlemen.
Syarat mengusung bacakada menjadi lebih proporsional tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk kabupaten/kota dengan suara sah 250 ribu jiwa, maka parpol maupun gabungan parpol minimal perlu 10 persen suara sah untuk mengusung Bacakada.
Jika DPT antara 250 ribu sampai 500 ribu jiwa maka syaratnya 8,5 persen suara sah. Apabila DPT 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka 7,5 persen suara sah.
Terakhir, Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa, maka hanya dibutuhkan parpol atau gabungan parpol yang meraup 6,5 persen suara sah.
Untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bondowoso, jumlah DPT diperkirakan 600 an jiwa. Dengan kata lain, parpol yang meraih kisaran 45 ribu suara bisa mengusung bacakada.
Jika dikonversi, parpol atau gabungan parpol yang meraih 4 kursi saja bisa mengusung sendiri bacakada untuk Pilbup Bondowoso 2024.
PDIP Bondowoso di Pemilu 2024 lalu mampu mengantongi 5 kursi. Lantas siapa yang akan diusung partai berlambang Banteng Moncong Putih tersebut?
“Kesimpulannya bahwa kita tetap berkomitmen sebagaimana komitmen awal. Mengusung pasangan Ra Hamid dan Ra Asy’ad,” terangnya.
Hasil rapat koordinasi itu tertuang dalam surat Nomor 048/dpc/IN/VIII/2024. Ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat – Sinung Sudrajat.
PDIP Bondowoso mengajukan Bacabup-Bacawabup KH Abdul Hamid Wahid – KH. Asy’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) di Pilbup Bondowoso periode 2024-2029.
“Artinya kita tidak terpancing dengan keputusan MK dan akan mbalelo (berkhianat) dari apa yang telah disepakati antara PDI dengan PKB. Kita tetap menjaga itu,” ulasnya.
Oleh sebab itu, DPC PDIP Kabupaten Bondowoso telah mengirimkan surat hasil rakor tersebut ke DPP PDIP untuk ditindaklanjuti menjadi rekomendasi resmi. (awi/ian)






