Blitar (beritajatim.com) – Upah Minimun Kota (UMK) Kota Blitar untuk tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.239.024,44. Nilai UMK tersebut naik 9,81 Persen dari upah minimun kota Blitar tahun 2022 lalu yang hanya mencapai Rp. 2.039.000,00.
Upah minimum kota Blitar untuk tahun 2023 itu tersebut telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 889 tahun 2022.
“Berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 889 tahun 2022, besaran UMK Kota Blitar 2023 mencapai Rp. 2,239.024 atau naik 9,81 persen” kata Juyanto, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Kamis (8/12/2022).
Peningkatan Upah Minimun Kota Blitar itu melebihi dari usulan Dewan Pengubahan Kota Blitar, beberapa waktu lalu. Pada saat pengusulan Pemerintah Kota Blitar hanya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,5 persen dari upah minimum kota pada tahun 2022 lalu.
“Besaran ketetapan UMK Kota Blitar 2023 lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengubahan Kota Blitar” jelasnya
Juyanto menyatakan bahwa belum paham bagaimana cara perhitungan UMK yang dilakukan oleh Pemprov Jatim sehingga penetapan upah minimum kota Blitar melebihi dari usulan. Meski begitu dirinya tetap bersyukur karena dengan peningkatan upah minimum kota itu dapat menjamin kesejahteraan pekerja.
“Kami belum paham juga terkait dengan penghitungan UMK yang digunakan Pemprov Jatim, indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan kenaikan UMK 2023 sekitar 9,81 persen, kami belum menemukan itu” imbuh Juyanto
Selama ini Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar melakukan penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Pengusulan besaran upah minimum kota Blitar yang naik 7,5 persen itu pun tidak lepas dari Permenaker nomor 18 tahun 2022.
[berita-terkait number=”4″ tag=”blitar”]
Dalam aturan Permenaker itu ada berbagai indikator untuk menentukan besaran UMK salah satunya adalah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kota Blitar sendiri mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 4,28 persen selama kurun waktu satu tahun ini.
“Pertumbuhan ekonomi kota Blitar sendiri saat ini tengah berada di angka 4,28 persen” imbuhnya.
Naiknya upah minimum kota Blitar ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga perekonomian di Kota Blitar bisa meningkat.

Besaran upah minimum kota itu rencananya akan segera disosialisasikan oleh Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar. Rencananya sosialisasi terkait besar UMK Kota Blitar ini akan dilakukan Senin pekan depan.
Narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur rencananya akan dihadirkan dalam sosialisasi tersebut. Sehingga bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada para pengusaha di Kota Blitar.
“Kami akan mendatangkan narasumber dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang bisa menjelaskan secara detail dan rinci mengenai penetapan UMK 2023 karena banyak pertanyaan mengenai besaran UMK dari para pengusaha” pungkasnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Blitar mengaku senang atas penetapan UMK tahun 2023 yang naik 9,81 persen. SPSI Kota Blitar pun berharap para pengusaha bisa memahami dan mau menjalankan peraturan baru terkait besaran UMK tahun 2023 yang mencapai Rp. 2.239.024,44.
Menurut SPSI Kota Blitar naiknya upah minimum kota ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian warga terutama para pekerja.
“Penetapan UMK yang baru ini sangat membuat kami senang dan semoga para pengusaha menerima dan memahami apa yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim” kata Arif Kuncoro, Sekretaris SPSI Kota Blitar.
Patut ditunggu apakah besaran UMK tahun 2023 untuk Kota Blitar ini benar-benar dijalankan oleh seluruh pengusaha. Para pekerja pun berharap Pemerintah Kota Blitar benar-benar mengawal jalanya penerapan besaran upah minimum kota yang baru. (Owi/ted)






