Upah Minimun Kota (UMK) Kota Blitar untuk tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.239.024,44. Nilai UMK tersebut naik 9,81 Persen dari upah minimun kota Blitar tahun 2022 lalu yang hanya mencapai Rp. 2.039.000,00.
TERKINI
- Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Cerdas ASEAN, Pamer Layanan Konsultasi WA 24 Jam
- Perlintasan Liar di Kediri Ditutup Permanen KAI Daop 7 Madiun Usai Kecelakaan KA Dhoho
- Playlist Mati Rasa: 5 Lagu Indonesia yang Menenangkan Hati yang Lelah
- Wacana Perubahan Dapil di Tulungagung, KPU Masih Lakukan Kajian
- Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Tiga Orang Tewas
- Koperasi di Kabupaten Kediri Didorong Libatkan Anak Muda, Mas Dhito Siapkan Program Regenerasi
- Gedung Setda Kabupaten Kediri Mulai Ditempati, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
- 18 Nelayan KMN Entok Belum Ditemukan, PT Dok Pantai Lamongan Turun Tangan Bantu Keluarga Korban
