Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran menangkap 74 pelaku pencurian motor (curanmor) yang beroperasi dalam sebulan terakhir.
Mirisnya, dari 74 pelaku yang ditangkap, sebagian besar sudah sering masuk penjara atau residivis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika dalam menjalankan aksinya, para penjahat muda ini tidak memiliki wilayah khusus. Mereka bergerak secara acak dan lebih berani mengeksekusi sepeda motor.
“Berbeda dengan dulu, sekarang mereka geraknya acak. Ada beberapa yang masih terpatok lokasi. (yang muda) Sekarang semua wilayah bisa dijadikan tempat eksekusi,” ujar Mirzal, Senin (07/11/2022).
Dari penangkapan ini, Mirzal menjelaskan jika pihaknya mengamankan 21 unit kendaraan bermotor. Selain itu, ada 10 lembar STNK yang juga diamankan. Mirzal juga menabahkan jika para pelaku biasanya melakukan aksi diatas jam 6 malam.
“Sudah ada yang kami kembalikan motornya. Modus dari pada pelaku adalah merusak rumah kunci kendaraan bermotor yang diparkir baik di pemukiman, di kosan maupun di pinggir jalan, kebanyakan di pemukiman,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Dengan maraknya kasus curanmor di Surabaya, Mirzal menghimbau agar masyarakat bisa melakukan tindakan preventif (pencegahan) sendiri. Ia mengingatkan agar masyarakat memastikan kunci motor tidak tertinggal dan menggunakan kunci ganda.
“Penerapan one gate system, bila kendaraan hilang segera melapor ke Polisi dan sebisa mungkin masyarakat mampu menjadi Polisi bagi diri sendiri dengan waspada dan tidak menjadikan dirinya sendiri korban empuk kejahatan,” pungkas Mirzal. (ang/ted)






