Jakarta (beritajatim.com) – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi ruang refleksi bagi Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini untuk melihat kembali perjalanan demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Didik menilai salah satu persoalan serius yang dihadapi Indonesia saat ini adalah melemahnya institusi hukum dan berkurangnya mekanisme checks and balances antarlembaga negara. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi yang dibangun melalui Reformasi 1998.
“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum,” ujar Didik dalam refleksinya, 17 Agustus 2026.
Ia menyebut Reformasi 1998 pada dasarnya dirancang untuk mencegah kekuasaan kembali terpusat pada satu cabang kekuasaan. Karena itu, pembentukan dan penguatan berbagai lembaga negara setelah Reformasi menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keseimbangan kekuasaan.
Namun, setelah lebih dari dua dekade, Didik melihat prinsip tersebut menghadapi tantangan.
“Kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya checks and balances di dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” katanya.
Didik Soroti Politisasi Mahkamah Konstitusi
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Didik adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pemilu 2024 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia menilai proses tersebut menjadi contoh bagaimana mekanisme hukum dapat dipengaruhi kepentingan politik.
“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Didik.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi catatan dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena memperlihatkan persoalan serius mengenai hubungan antara kekuasaan politik dan institusi hukum.
Didik juga menilai dominasi eksekutif semakin kuat ketika fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan optimal. Minimnya oposisi yang signifikan di parlemen, menurut dia, membuat mekanisme kontrol terhadap pemerintah semakin terbatas.
Lembaga Produk Reformasi Dinilai Melemah
Didik turut menyoroti kondisi sejumlah lembaga yang lahir atau diperkuat setelah Reformasi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, sebagian lembaga tersebut mengalami pengurangan independensi maupun kewenangan sehingga peran sebagai pengimbang kekuasaan menjadi tidak optimal.
“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpengaruh terhadap posisi eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Dalam konteks legislasi, Didik mengkritik proses pembahasan sejumlah kebijakan yang dinilainya berlangsung cepat, minim transparansi dan kurang melibatkan partisipasi publik.
DPR Diminta Kembali Memperkuat Fungsi Pengawasan
Didik menilai DPR memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Selain menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, parlemen seharusnya menjadi institusi pengawasan terhadap pemerintah.
“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi,” tegasnya.
Ia khawatir parlemen justru kehilangan daya kritis dan terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif. Menurut Didik, kritik masyarakat juga semestinya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap pemerintahan.
“Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan politik anggaran serta kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, kebijakan efisiensi pemerintah pusat perlu memperhitungkan kemampuan fiskal daerah dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
Demokrasi Bukan Sekadar Pemilu Lima Tahunan
Bagi Didik, demokrasi tidak seharusnya hanya diukur melalui keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Demokrasi membutuhkan pengawasan publik, kebebasan menyampaikan kritik, transparansi serta mekanisme koreksi terhadap pemerintah.
“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan,” katanya.
Ia menilai demokrasi elektoral tanpa pengawasan dan supremasi hukum berisiko kehilangan substansinya.
Karena itu, kualitas demokrasi harus dilihat dari bagaimana lembaga negara bekerja setelah pemilu selesai, termasuk kemampuan parlemen melakukan pengawasan dan independensi lembaga hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Korupsi dan Tantangan Negara Hukum
Persoalan lain yang menjadi perhatian Didik adalah korupsi. Ia menilai munculnya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi persoalan serius karena penegakan hukum membutuhkan integritas dari institusi yang menjalankannya.
“Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum,” ujar Didik.
Ia juga menyinggung Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebagai salah satu indikator yang menurutnya menunjukkan tantangan Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Didik menyoroti dugaan intervensi kekuasaan terhadap lembaga peradilan serta persoalan independensi lembaga hukum.
Memperkuat Kembali Warisan Reformasi
Didik berharap peringatan kemerdekaan tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan demokrasi Indonesia.
Menurutnya, masa depan demokrasi Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara memperkuat kembali prinsip konstitusionalisme, independensi lembaga negara, supremasi hukum serta checks and balances.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan pembagian kekuasaan yang seimbang, lembaga negara yang independen, parlemen yang kritis, penegakan hukum yang berintegritas, serta ruang publik yang bebas untuk melakukan koreksi terhadap kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai penguatan kembali institusi-institusi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga cita-cita Reformasi sekaligus memastikan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemampuan seluruh warga negara untuk hidup dalam sistem hukum dan demokrasi yang berkeadilan. (ted)





