Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku sulit menghentikan maraknya pertunjukan sound horeg karena sudah banyak masyarakat yang menjadwalkan penyewaan perangkat suara tersebut.
- MUI Jember meminta dukungan DPRD untuk menghentikan atau setidaknya menekan aktivitas sound horeg yang dinilai mengabaikan hak kelompok rentan.
- Budi memilih mendorong pengaturan sound horeg melalui pembatasan volume, jam pelaksanaan, penampilan dancer, serta ketertiban perizinan.
- DPRD Jember juga menyoroti penggunaan perangkat suara berlebihan dalam kegiatan keagamaan dan pendidikan serta meminta organisasi perangkat daerah terkait melakukan evaluasi.
Jember (beritajatim.com) – Upaya menghentikan maraknya pertunjukan sound horeg di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghadapi tantangan. Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku kesulitan untuk menghentikan aktivitas tersebut karena sudah banyak masyarakat yang menjadwalkan penyewaan perangkat suara untuk berbagai kegiatan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jember untuk membahas sound horeg, Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut diikuti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepolisian Resor Jember, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jember, Bagian Hukum Pemkab Jember, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jember.
Dalam forum tersebut, MUI Jember meminta dukungan parlemen untuk menghentikan atau setidaknya menekan seminimal mungkin aktivitas sound horeg di wilayah setempat.
Sekretaris Umum MUI Jember Abdul Wahab Ahmad mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian dan menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan sound horeg. Menurut dia, beberapa praktik di lapangan bertentangan dengan regulasi karena mengabaikan hak kelompok rentan.
“Kami punya penelitian lengkap. Banyak temuan kejadian di lapangan yang kalau kita melihat regulasinya, itu sebenarnya bertentangan, karena banyak mengabaikan hak-hak kaum rentan,” kata Abdul Wahab.
Namun, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menilai penghentian sound horeg secara menyeluruh bukan perkara mudah. Dia mengaku sudah menerima banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan pertunjukan tersebut tetap digelar.
“Kalau di-off, ditiadakan, enggak mungkin. Sulit. Banyak pemuda yang menyampaikan ke saya, untuk acara-acara seperti Agustusan 2027, tanpa kita menyuruh sudah ada jadwalnya (sound horeg),” katanya.
Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebab, sebagian masyarakat yang memilihnya dalam pemilu juga merupakan penyuka sound horeg.
“Kemarin yang memilih saya, dari 10.000 pemilih, mungkin 4.000 sampai 5.000 orang sudah menyewa sound horeg untuk tahun depan. Saya harus bagaimana?” kata Budi.
Karena itu, Budi lebih memilih mendorong pengaturan agar pertunjukan sound horeg berlangsung tertib dan tidak mengganggu lingkungan, daripada menghentikannya secara total.
“Bukan kami mendukung,, tapi paling tidak masyarakat juga diberi ruang. Mungkin kalau diatur, masyarakat bisa,” katanya.
Menurut Budi, penggunaan perangkat suara dengan volume besar tidak hanya terjadi dalam pertunjukan sound horeg. Fenomena tersebut juga mulai merambah kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Dia mencontohkan kegiatan pengajian menjelang Ramadan. Warga biasanya sudah menyewa perangkat suara untuk acara tersebut, bahkan melakukan pengecekan suara sehari sebelum kegiatan berlangsung.
“Menyambut Ramadan, warga sudah sewa sound untuk pengajian. Biasanya Hari-H pengajiannya besok, hari ini cek sound dulu,” katanya.
Penggunaan perangkat suara berlebihan juga ditemukan dalam kegiatan sekolah, terutama karnaval untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Budi menilai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perlu mengevaluasi penggunaan perangkat suara dalam kegiatan tersebut.
“Jadi perlu nanti ada evaluasi OPD (Organisasi Peangkat Daerah) terkait, agar jangan menyewa sound yang terlalu besar. Mungkin sound-sound standar biasa,” kata Budi.
Dalam pembahasan itu, Budi menyatakan setuju apabila ada pembatasan volume dan jam pelaksanaan pertunjukan sound horeg. Dia juga mendorong adanya larangan penampilan penari dengan pakaian yang dinilai terlalu terbuka atau tidak pantas agar pertunjukan tidak berubah menjadi seperti diskotek berjalan yang dapat disaksikan masyarakat umum, termasuk anak-anak.
Budi mengaku prihatin terhadap pengaruh penampilan dancer dalam pertunjukan sound horeg terhadap anak-anak. Menurut dia, pengalaman menyaksikan pertunjukan tersebut dapat memengaruhi cita-cita mereka.
“Saya pernah mencoba tanya ke anak-anak SD apa cita-cita mereka. Tidak ada yang ingin jadi polisi atau jadi apa. Ingin jadi dancer karena lebih mudah dapat uang,” katanya.
Selain persoalan volume suara dan penampilan, Budi menyoroti ketertiban penyelenggaraan sound horeg, khususnya dalam pengajuan perizinan. Menurut dia, permohonan izin sering kali baru diajukan dua atau tiga hari sebelum kegiatan berlangsung, bukan sepekan sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan aparat kepolisian ketika harus menegakkan aturan karena berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat.
Karena itu, Budi mendesak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) agar lebih proaktif menyampaikan ketentuan dan batasan penyelenggaraan sound horeg kepada masyarakat, termasuk mengenai waktu pengajuan izin. [wir/beq]






