Jember (beritajatim.com) – Rentenir berkedok koperasi meresahkan warga dua desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Rata-rata yang menjadi korban adalah ibu rumah tangga. Tak hanya menggerogoti finansial, mereka merusak rumah tangga warga.
“Kebanyakan yang beroperasi bukan koperasi sebenarnya. Istilahnya bank titil. Bunganya terlalu mencekik. Dari pengambilan sampai lunas, bisa 50-100 persen,” kata Wawan Rusmawadi, Kepala Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Senin (14/3/2022).
Wawan banyak menerima keluhan dari warga. Bahkan ia berani memperkirakan, 30 persen warga desanya menjadi korban rentenir berkedok koperasi itu. Jumlah warga Sukoreno sendiri sekitar empat ribu jiwa. Ada warganya yang bercerai gara-gara punya utang melebihi kemampuan finansial pribadi dan tanpa persetujuan suami. “Ada yang terpaksa bekerja ke luar negeri (untuk melunasi utang),” katanya.
Pemerintah Desa Sukoreno sudah berulang kali mengingatkan warga agar tak berutang kepada koperasi yang berpraktik lintah darat itu. “Tapi mau bagaimana lagi, ekonominya seperti itu. Selama ini utang itu dilakukan tanpa rekomendasi kepala desa dan persetujuan suami,” kata Wawan.
Sumiyati, Kepala Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat, menyatakan fenomena jeratan utang koperasi rentenir juga terjadi di desanya. “Memang banyak warga saya yang dililit utang bank titil. Utangnya bertumpuk. Satu orang bisa punya 15-20 kartu (utang),” katanya.
Yayuk Indrawati, warga Gumuksari, mengaku terjerat praktik gali lubang tutup lubang. Dia berutang kepada koperasi rentenir untuk menutup utang kepada pihak lainnya yang sudah jatuh tempo. Suaminya tidak tahu. “Begitu tahu ya marah,” katanya.
Awalnya, Yayuk berutang untuk menambah modal usaha berjualan es. Namun tidak semua warga berutang untuk modal usaha. Sumiyati mengatakan, sebagian warga pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan tiap hari. “Hanya satu dua orang warga yang punya usaha,” katanya.
Sumiyati meminta agar koperasi rentenir ini ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. “Koperasi yang berbadan hukum yang mana, yang tidak yang mana. Jadi bisa tahu, biar warga tidak terlilit utang terus-menerus,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Sartini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember, menyarankan kepada masyarakat agar lebih hati-hati. “Tolong dalam meminjam kepada koperasi dilihat dulu, koperasi ini ada di mana. Apakah koperasi ini termasuk koperasi primer Kabupaten Jember atau koperasi dari luar yang tak punya izin beroperasi di Jember,” katanya.
Menurut Sartini, koperasi primer Jember bisa dilaporkan ke Dinkop jika bermasalah. “Tapi untuk koperasi di luar tanggung jawab pembinaan Dinas Koperasi Jember ya harus hati-hati kalau mau pinjam. Kalau memang tidak butuh ya jangan pinjam. Kalau mau pinjam, ke koperasi yang bisa memberi kemanfaatan dan kesejahteraan,” katanya.[wir/but]







