Malang (beritajatim.com) – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mempunyai jurus jitu agar penerimaan dari cukai rokok dapat terdongkrak untuk mendanai program-program pembangunan hingga pembangunan strategis nasional (PSN). Formasi mengusulkan adanya relaksasi regulasi dan penindakan peredaran rokok ilegal secara massif.
Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto mengatakan, dua cara itu dianggap ampuh ketimbang legalisasi pelaku IHT (Industri Hasil Tembakau) ilegal menjadi legal.
Dia menyadari negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai PSN seperti MBG, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan lainnya. Salah satu cara adalah meningkatkan penerimaan dari perpajakan, termasuk dari sektor IHT.
“Karena itulah, agar penerimaan perpajakan meningkat, maka kinerja perusahaan juga harus meningkat pula dengan cara ada kebijakan yang pro pengusaha lewat peraturan-peraturan yang kondusif seperti relaksasi kebijakan sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat yang berdampak padapenerimaan negara otomatis menaik pula,” ujar Heri, Sabtu, 7 Maret 2026.
Dia mendorong pemerintah membuat kebijakan relaksasi dan membuat iklim yang kondusif agar penerimaan dari sektor IHT bisa meningkat. Relaksasi yang dia maksut adalah terkait batasan produksi untuk IHT SKM golongan II sebesar 3 miliar batang per tahun. Implementasi relaksasi, PR yang kinerjanya menurun dari golongan I menjadi golongan II mestinya difasilitasi terkait harga jual eceran (HJE).
“Dampaknya kinerja IHT akan membaik sehingga penerimaan negara dari cukai juga otomatis naik. Yang tidak kalah pentingnya, usaha IHT tidak diganggu peredaran rokok ilegal. Apalagi bersifat massif,” ujar Heri.
Formasi ingin peredaran rokok ilegal ditertibkan oleh pemerintah, Bea Cukai dengan didukung APH dan TNI. Caranya dengan operasi penindakan yang intensif sehingga berdampak positif bagi usaha IHT legal. Karena jika permintaan rokok legal naik permintaan cukai turut terkerek naik.
“Apalagi jika penindakan peredaran rokok ilegal itu menyasar sisi hulu, maka efektifitasnya semakin baik. Karena legislasi IHT ilegal menjadi ancaman IHT legal eksisting karena keberadaan IHT ilegal menjadi legal jelas menggangu ekosistem usaha IHT,” kata Heri.
Heri menjelaskan dampak legalisasi IHT Ilegal tidak hanya pada SKM golongan II, melainkan juga seluruh SKT. Mulai dari golongan I, II, dan III karena selisih harganya tidak terlalu terpaut jauh. Sedangkan dari sisi penerimaan, legalisasi IHT ilegal dinilai tidak besar.
Dengan asumsi hanya 10 persen pelaku IHT ilegal yang berubah menjadi IHT legal, maka penerimaan berdasarkan perhitungan kasar hanya mencapai sekitar Rp5,5 triliun.
“Penerimaan sebesar itu sebnanrya mampu dicukupi satu PR SKM golongan II yang mendapatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah. Kebijakan melegalkan IHT ilegal bukan pilihan yang tepat karena lebih banyak merugikan daripada menguntungkan dari sisi upaya mendongkrak penerimaan negara,” kata Heri.
Sementara itu Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang, Joko Budi Santoso, menilai PSN seperti MBG, sekolah rakyat, koperasi merah putih, cek kesehatan gratis, dan ketahanan pangan butuh kebijakan fiskal ekspansif.
Program prioritas ini harus ditopang dengan peningkatan pendapatan negara yang besar karena beban membayar hutang negara dan beban subsidi yang terus membengkak.
Apalagi saat ini kehadiran PSN berdampak pada efisiensi anggaran, khususnya TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang semakin menyempit. Hal ini menunjukkan nuansa resentralisasi semakin menguat.
Joko menyebut dalam kondisi saat ini.Pemerintah, masih terselamatkan dari pelanggaran UU APBN karena peningkatan pertumbuhan ekonomi (GDP) yang atraktif pada 2025, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,110 persen. Sementara pendapatan negara hanya terelisasi sebesar 91,7 persen (Rp2.756,3 triliun) dari target sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dia menuturkan, di tengah tekanan untuk meningkatkat pendapatan negara. Pemerintah terus gencar melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan di semua sektor, termasuk di sektor IHT.
Namun, Joko menilai rencana penambahan layer untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal dalam mengatasi kebocoran penerimaan negara karena maraknya rokok ilegal dianggap kurang tepat.
Menurutnya, iklim usaha sektro IHT dan para pabrikan rokok yang sudah patuh dengan ketentuan kebijakan perpajakan dan cukai harus diperhatikan. Dia menganggap proyeksi penerimaan dari kebijakan rokok ilegal menjadi legal tidak signifikan dan justru merusak iklim usaha saat ini.
“Seharusnya, penindakan rokok ilegal diperkuat dengan penguatan alokasi penegakkan hukum melalui peningkatan alokasi anggaran penindakan rokok ilegal dan perubahan penggunaan DBHCHT dari 10 persen menjadi setidaknya 2 kali-nya dan ini dapat dituangkan dalam revisi PMK 72/2024,” ujar Joko.
Sinergi antar APH dalam penindakan rokok ilegal harus terus diperkuat. Sebab, tim bea cukai sangat terbatas untuk meng-cover wilayah pemasaran rokok ilegal. Padahal kunci pemberantasan rokok ilegal harus menembus wilayah produksi untuk dibabat habis.
Karena jika penindakan rokok ilegal tidak diselesaiakan, maka sektor IHT akan terus tertekan. Penurunan produksi akan terus terjadi, dimana produksi rokok pabrikan legal 2025 sebesar 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dari 2024 dan penerimaan cukai juga hanya tercapai sebesar 92,10 persen (Rp211,9 triliun) dari target sebesar Rp230,09 triliun pada 2025.
“Penurunan produksi terjadi selama 3 tahun terakhir karena serangan rokok ilegal dan kebijakan cukai yang masih eksesif. Sementara disisi lain daya beli masyarakat relatif stagnan,” kata Joko.
Joko mengatakan perlindungan market oleh pemerintah perlu dilakukan agar penerimaan cukai dapat kembali meningkat karena sektor IHT tidak hanya berperan strategis bagi penerimaan negara, tetapi juga pada penyerapan tenaga kerja. Termasuk berbagai linkage IHT seperti pertanian tembakau dan cengkeh, UMKM, dan berbagai pelaku usaha di rantai pasok sektor IHT, sekitar 6 hingga 7 juta pelaku usaha dan karyawan di sektor ini dapat terancam.
Dia pun mendorong pemerintah membuat kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan menambah layer cukai harus dipertimbangkan kembali dan dikaji lebih mendalam. Termasuk mengajak berbagai stakeholder, khusunya pabrikan rokok untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat untuk keadilan dan kesinambungan IHT.
“Jangan sampai kebijakan penambahn layer justru merusak iklim usaha sektor IHT dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,” kata Joko. [luc/suf]







