Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus santri asal Banyuwangi dianiaya hingga tewas di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14). Dalam rekonstruksi yang berlangsung secara tertutup di ruang Rupatama Polres Kediri Kota itu, empat tersangka memperagakan 55 adegan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang kasus tersebut serta ada kesesuaian antara keterangan tersangka dan para saksi.
“Sampai saat ini masih sesuai dengan apa yang dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar AKBP Bramastyo Priaji, pada Kamis (29/2/2024).
Masih kata Kapolres, empat tersangka NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) warga Denpasar Bali, dan AK (17) warga Surabaya memperagakan 55 adegan kekerasan terhadap korban, pada tiga waktu dan tiga tempat di PPTQ Al-Hanafiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Masing-masing, tiga adegan kekerasan pada hari Minggu (18/2/2024), 12 adegan pada hari Rabu (21/2/2024) dan 40 adegan pada Hari Kamis hingga Jumat (22-23/2/2024) dini hari.
Dalam rekonstruksi tersebut, imbuh Kapolres, semua tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban. Sementara kekerasan itu dilakukan para tersangka menggunakan tangan kosong.
“Sementara ini keterangannya menggunakan tangan kosong. Hal ini juga sesuai keterangan yang kita terima dari dokter yang memeriksa luka korban,” tambah Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan pemeriksaan dokter luka korban banyak di bagian tubuh separuh ke atas. Sementara motif pengeroyokan ini karena salah paham dan rasa kesal antara senior dan yunior dalam lingkup asrama di ponpes.
Sementara itu, pengacara tersangka Very Achmad menyampaikan apresiasi tentang pelaksanaan rekonstruksi yang ramah anah dengan berjalan secara tertutup. Selain itu, dirinya berharap, tidak ada pihak yang membangun opini buruk dan hoax dalam kasus ini.
“Yang kita harapkan, karena ini menyangkut keluarga, yang tidak boleh juga ada opini di luar, karena kita tetap memakai asas praduga tak bersalah. Karena memang, 28 adegan itu, tidak ada satupun, sebagaimana opini di luar tentang sundutan rokok, karena tidak ada sama sekali,” tegas Very Achmad.
Atas nama kuasa PPTQ Al-Hanifiyyah, Very menyampaikan turut berduka cita, bersedih dan prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Jangan sampai keluarga ini pecah karena kesalahpahaman. Bahwa mereka ini adalah satu keluarga yang harmonis. Antara korban dan tersangka,” pinta Very.
Untuk diketahui, PPTQ Al-Hanifiyyah akhirnya menunjuk Very Achmad sebagai kuasa hukum baru para tersangka. Dengan demikian, Rini Puspitasari yang sebelumnya ditunjuk oleh pihak kepolisian sebagai pengacara pelaku secara resmi telah berhenti. [nm/beq]






