Jember (beritajatim.com) – Proses rekapitulasi suara pemilihan umum 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berlangsung alot hingga hari terakhir, Selasa (5/3/2024). Badan Pengawas Pemilu menerbitkan rekomendasi untuk rekapitulasi dua kecamatan, Silo dan Sumberbaru.
“Beberapa partai politik masih memerlukan konfirmasi perolehan hasil di Kecamatan Sumberbaru. Ada beberapa saksi partai yang melakukan penyesuaian-penyesuaian atau dikonfirmasi dengan alat bukti yang mereka miliki,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember M. Syai’in, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu untuk rekapitulasi suara Kecamatan Silo, KPU Jember melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk menyandingkan data C-Hasil salah satu partai. Sebelumnya, KP:U Jember juga menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan soal hasil suara Kecamatan Bangsalsari.
Kendati berlangsung alot, menurut Syai’in, tidak ada penyampaian penolakan saksi untuk menandatangani hasil di 31 kecamatan. “Di forum rekap kami tidak mendengar (ada penolakan) yang disampaikan teman PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Syai’in.
Menurut Syai’in, setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, KPU Jember akan meminta saksi partai dan Bawaslu mengecek finalisasi data hasil. “Baru kemudian kita cetak. Kami berharap ketika di lini pertama sudah dicek dan difinalisasi sudah selesai. Tinggal penggandaan dan kita tanda tangan,” katanya.
Achmad Susanto, komisioner KPU Jember lainnya, menambahkan, rekomendasi Bawaslu Jember sudah dilakukan. “Pertama, kalau Sumberbaru, terkait dengan (rekap suara) DPR RI dan DPRD Provinsi. Kalau untuk Silo, terkait (dengan rekap suara) DPR RI. Tapi kalau untuk mediasi, terkait dengan ketidakcocokan antara C-Hasil Salinan yang dimiliki teman-teman partai dengan D-Hasil,” katanya.
Partai Demokrat sempat melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Kaliwates. Namun, menurut Susanto, tidak ada persoalan yang muncul saat sidang pleno rekapitulasi. “Untuk Kaliwates tidak ada kendala, dan semua saksi menerima. Aman,” katanya. [wir]






