Blitar (beritajatim.com) – Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kini berada dalam kepungan. Bukan lagi sekadar tantangan pasar, melainkan tekanan sistematis dari regulator yang kian tahun kian mencekik. Dari kebijakan fiskal mengenai cukai hingga aturan teknis yang dinilai mengadopsi standar asing tanpa melihat tanah pijakan, IHT sedang digiring menuju jurang kebangkrutan massal.
Secara garis besar, IHT sedang dihantam dua pola tekanan ganda. Pertama, tekanan bersifat tarif/fiskal. Kenaikan tarif cukai rokok yang konsisten di angka rata-rata 11 persen per tahun telah menjadi beban yang mustahil dipikul secara berkelanjutan. Besaran ini tidak hanya memukul napas pabrikan, tetapi juga daya beli konsumen yang kian terhimpit.
Kedua, adalah tekanan non tarif yang jauh lebih berbahaya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah kini menyasar aspek teknis yang sangat fundamental yakni kadar nikotin dan tar.
Pemerintah mewacanakan batas nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang, sebuah angka yang merujuk pada praktik di Uni Eropa. Namun, kebijakan ini dinilai buta terhadap fakta agraris Indonesia.
Secara faktual, tembakau lokal Indonesia memiliki karakter unik dengan kadar nikotin berkisar 2-8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1-1,5 persen. Memaksa penurunan kadar nikotin hingga ke level 1 persen bukan hanya sulit secara teknis, tetapi juga berisiko tinggi mematikan industri legal dan membuka lebar pintu bagi peredaran rokok ilegal yang tak terkontrol.
Ironisnya, selama ini sekitar 99 persen bahan baku pabrik rokok nasional bersumber dari perkebunan rakyat. Artinya, jika standar “Rasa Eropa” ini dipaksakan, hampir dapat dipastikan tidak ada satu pun produk tembakau petani lokal yang mampu memenuhi kualifikasi.
Tekanan regulasi ini dirasakan langsung oleh mereka yang menggantungkan hidup di bawah terik matahari ladang tembakau. Di Blitar, kegelisahan mulai merayap di kalangan petani.
Azharuddin, seorang petani tembakau asal Blitar, menyatakan bahwa pada akhirnya petani akan bersikap pragmatis. Jika regulasi pemerintah tak lagi berpihak pada kesejahteraan mereka, maka “emas hijau” (tembakau) hanya akan tinggal kenangan.
“Kalau petani intinya ingin cari untung besar. Karena tembakau sudah tidak bisa diharapkan, ya petani cari komoditas lain untuk ditanam atau dibudidayakan,” cetusnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, selama ini petani sudah berulang kali mengadu ke pemerintah, namun upaya nyata untuk meningkatkan harga tembakau lokal masih jauh dari harapan. Ia menilai, jika industri ini mati, maka pemerintah juga lah yang akan menanggung kerugian besar.
“Yang jelas industri rokok kalau sampai mati, tentunya pemerintahlah yang akan rugi karena dari cukai pemerintah juga dapat untung besar. Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang adil. Di satu sisi perusahaan harus tetap jalan agar lapangan kerja terbuka, dan di sisi lain petani semangat kembali melestarikan tembakau yang menjadi ciri khas Indonesia,” tegas Azharuddin.
Dampak dari PP Nomor 28/2024 diprediksi akan menciptakan efek domino yang mengerikan. Penurunan produksi rokok secara ekstrem akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran di sektor manufaktur.
Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi tulang punggung APBN dipastikan akan merosot tajam. Jika ini terjadi, narasi kesehatan yang diusung pemerintah justru akan dibayar mahal dengan krisis ekonomi di tingkat akar rumput dan maraknya rokok ilegal yang justru lebih membahayakan karena tanpa pengawasan.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah, apakah akan tetap memaksakan standar global yang tak relevan, atau kembali menengok nasib jutaan orang yang hidupnya bergantung pada setiap lintingan tembakau nusantara.
“Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang adil karena sudah banyak diuntungkan satu sisi perusahaan harus tetap jalan sehingga lapangan pekerjaan tetap terbuka dan jalan petani semangat kembali melestarikan komoditas tembakau yg menjadi ciri khas ke-Indonesiaan,” pungkasnya. (owi/ian)






