Kediri (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Dinkes dan DPMPTSP melakukan razia ke sejumlah panti pijat tradisional di Kota Kediri, pada Kamis (12/5/2022). Selain menertibkan izin usaha, razia tersebut juga untuk mencegah terjadinya praktek asusila.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima mengatakan, tujuan sidak adalah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat hendak memanfaatkan jasa panti pijat tradisional. Selain itu juga bertujuan untuk monitoring evaluasi perizinan usaha panti pijat di Kota Kediri.
“Kami harapkan panti sehat mempunyai perijinan sarana dan juga terapis yang melakukan kegiatan pengobat tradisional mempunyai surat terdaftar pengobat tradisional,” ungkap dr. Fauzan.

Akan tetapi, saat sidak tidak menemukan terapis pijat tradisional yang tidak memiliki surat ijin praktek sebagai pengobat tradisional. Semua diketahui lengkap.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kota-Kediri”]
“Tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan untuk turut buka praktek karena belum memiliki surat ijin terdaftar pengobat tradisional,” kata Fauzan
Pemeriksaan usaha jasa pijat ini akan terus dilakukan secara bertahap. Dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, apabila nantinya ada panti pijat yang membuka usaha tanpa izin lengkap, tentunya akan ditertibkan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelanggaran terhadap izin usaha bisa diberikan sanksi berupa penutupan usaha panti pijat. Oleh karena itu, pemerintah berharap semua pelaku usaha untuk tertib dalam perizinan dan tertib membayar pajak daerah karena meningkatkan PAD dan untuk kesejahteraan masyarakat. [nm/ted]






