Bangkalan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian dari Polres Bangkalan menyita ratusan botol minuman keras dalam razia yang digelar di sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Kota Bangkalan yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 132 botol minuman keras dari berbagai jenis yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
“Alhamdulillah operasi razia gabungan yang menerjunkan personel Satresnarkoba dan Samapta pada Rabu malam kemarin berhasil mengamankan 132 botol miras dari beberapa titik di wilayah Kota Bangkalan,” ujar Ipda Agung.
Ratusan botol miras yang disita kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap para penjual untuk mendalami asal-usul minuman keras tersebut.
“Pemilik atau penjual miras kami periksa, sementara barang buktinya kami sita untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Ipda Agung menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras di Bangkalan, terlebih selama bulan Ramadan di daerah yang dikenal sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
“Kami mengimbau para pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami juga tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Polres Bangkalan memastikan razia serupa akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. [sar/kun]





