Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tilang lantaran tidak melengkapi surat-surat hingga kir yang sudah mati saat razia gabungan, Rabu (20/7/2022) kemarin. Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dishub Kota dan Satlantas Polresta Mojokerto Kota tersebut digelar di Terminal Kertajaya.
Dalam razia gabungan tersebut, petugas mengarahkan puluhan kendaraan masuk ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan. Ada sebanyak 54 kendaraan diberikan tilang, sebanyak 36 kendaraan ditilang Dishub Jatim dan 18 kendaraan ditilang Satlantas Polresta Mojokerto.
Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim Yoyok Kristyowahono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 36 kendaraan diantaranya dijatuhi sanksi tilang.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang,” ungkapnya, Kamis (21/7/2022).
Masih kata Yoyok mayoritas kendaraan ditilang lantaran masa berlaku uji KIR telah habis. Penindakan melalui operasi gabungan rutin digelar untuk menertibkan pengguna jalan. Baik angkutan umum maupun angkutan barang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, Iptu Sukaren menambahkan, pihaknya menilang sebanyak 18 kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” tegasnya. [tin/beq]







