Jember (beritajatim.com) – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Rippar-kab) Jember Tahun 2021-2036 dinilai ketinggalan zaman oleh pelaku pariwisata, dalam rapat dengar pendapat uji publik di DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022).
Raperda tersebut terdiri atas 10 bab dan 57 pasal. Pasal 2 menyebutkan ‘maksud Rippar-kab adalah sebagai pedoman dalam pembangunan kepariwisataan kabupaten yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan’. Sementara pasal 3 menyebutkan Tujuan Rippa-kab adalah
a. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten, kawasan strategis pariwisata kabupaten, dan daya tarik wisata kabupaten.
b. menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten dan pedoman dalam penyusunan Renstra OPD terkait.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Jember Hasti Utami menyebut ada beberapa hal yang membuat materi raperda tersebut ketinggalan zaman. “Pertama, dari landasan hukumnya. Ada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2021 tentang Pariwisata Berkelanjutan yang kaitannya dengan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) dan pandemi tidak dimasukkan,” katanya.
“Sekarang era sustainable tourism, era CHSE, ekonomi kreatif. Tapi sustainable tourism hanya satu dua kali disebut. Bahkan ekonomi kreatif sama sekali tidak disebutkan dalam raperda. Padahal nama kementeriannya saja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Hasti.
Hasti juga mengkritisi data statistik terbaru yang menjadi dasar pembuatan raperda adalah data tahun 2016. “Terus data 2017 dan 2021 mana? Paling tidak kalau tahun 2021 belum keluar datanya, minimal sampa pada 2020, atau kalau ada pertimbangan pandemi Covid, taruhlah itu data sampai tahun 2019. Bukan data 2016 yang sudah kelamaan,” katanya.
Destinasi-destinasi wisata yang tercantum dalam raperda itu juga dinilai Hasti belum terbarukan. “Ada yang sudah tutup, ada yang booming tapi tidak disebutkan di situ,” kata Hasti.
HPI juga mempersoalkan penggunaan kata ‘destinasi’ dan ‘agamis’ dalam pasal 6 ayat 1. Pasal ini menyebutkan visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jember adalah ‘terwujudnya Kabupaten Jember sebagai destinasi pariwisata yang agamis, berbudaya, berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Jember’.
“Istilah destinasi sudah ‘out of date’. Sekarang berubah menjadi kawasan wisata, bukan destinasi wisata. Daya tarik wisata, kawasan wisata. Kalau bicara ‘destinasi’ akhirnya kita bicara per destinasi. Padahal sekarang kita sudah berjaringan dan itu berarti kawasan,” kata Hasti.
“Terus ‘agamis’, indikatornya tidak jelas. Mau dibikin seperti apa? Kemarin kami sempat dibahas di HPI, di Aceh saja perdanya tidak menyebutkan ‘agamis’,” kata Hasti.
Pembagian destinasi wisata kabupaten juga dipersoalkan HPI. “Dasar dan indikatornya apa harus jelas. Pembagian kawasan itu hubungannya dengan pengembangan kawasan, pendampingan pelaku-pelakunya. Kalau indikator pembagian kewilayahannya tidak jelas, susah nanti,” kata Hasti.
Hasti menduga pembuat naskah akademik dan rancangan perda ini hanya melihat peta wilayah Jember. “Tidak melihat karakteristik wilayah. Karakter Kecamatan Sumberbaru, Kencong, dan Jombang beda banget. Kencong dan Jombang punya pantai, tapi Sumberbaru pegunungan. Seharusnya kalau bicara klasterisasi kewilayahan pariwisata jelas indikatornya, agar ke depannya tidak menyulitkan orang kalau mau mengembangkan pariwisata,” kata Hasti.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Sementara itu, Holil Asyari, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, mengatakan, raperda tersebut merupakan usulannya. “Saat ke situs Doplang, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, saya ngobrol dengan teman-teman. Ternyata di Jember diperlukan sekali Perda Desa Wisata,” katanya.
Dari sana, Holil mendapat informasi, belum ada payung hukum daerah yang menaungi kelompok sadar wisata di masyarakat. “Saya kemudian berinisiatif mengusulkan Perda Desa Wisata. Ternyata Jember belum bisa membikin Perda Desa Wisata, karena belum ada perda rencana induk pariwisata,” katanya.
Holil menganggap perda ini penting, karena tingginya potensi pariwisata di Jember. “Semua masih dikelola masyarakat. Sekarang belum ada gesekan di masyarakat. Tapi bagaimana lima tahun, sepuluh tahun lagi, kalau perda ini tidak kita buat. Ini pasti terjadi gesekan kalau turun-temurun. Mereka pasti akan berebut. Ini salah satu dasar kami mengusulkan perda ini,” katanya.
Holil tak ingin setelah perda disahkan, muncul masalah. Dengan mengundang pelaku pariwisata, ia berharap ada masukan untuk perda ini. [wir/but]






